Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bandit Bergentayangan di Pemilu 2019

29 Maret 2019   17:38 Diperbarui: 30 Maret 2019   12:39 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Celah Nilep Suara di KPU Kecamatan (PPK)

Modus operandi celah nilep suara di PPK tidak jauh berbeda dengan yang ada di TPS. Ada dua faktor yang mendukung konklusi ini. Pertama, Faktor jumlah saksi yang lebih terbatas sebab hanya saksi DPD, yang biasanya hanya mewakili beberapa Caleg DPD dari 36 atau lebih Caleg DPD, dan saksi-saksi Paslon PPWP serta saksi-saksi Parpol peserta Pemilu saja yang diizinkan hadir pada Rekapitulasi Suara di PPK. Orang awam sangat terseleksi sekali untuk mendapat izin di PPK ini. 

Sumber: PKPU No. 4/2019. Dokpri
Sumber: PKPU No. 4/2019. Dokpri

Kedua, rekapitulasi TPS (Model DAA1 Plano) hanya merujuk ke dokumen TPS C1 hologram. Dokumen C1 Plano tidak digunakan sama sekali. (Pasal 18 PKPU No. 4/2019). Dengan kata lain, PPK tidak melakukan validasi C1 hologram. Secara lebih umum dan dalam perspektif Control Management, KPU tidak menyiapkan pengawasan melekat (built in control) dalam proses pengumpulan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 

Dengan demikian, dapat kita simpulkan memang betul ada celah untuk berkongkalikong, melakukan persengkongkolan jahat, PPK dan Saksi/Timses DPD pada tahap Rekapitulasi suara di PPK. Dalam hal celah-celah tersebut memang dimanfaatkan, maka para "pemain"itu demi keamanan dan penghematan biaya cenderung melakukan bauran atau kombinasi lapak tempat bermain. Sebagian mereka lakukan di TPS, sebagian di PPK, dan mungkin sebagian yang lain di jenjang KPU yang lebih tinggi.

PEMILU LEGISLATIF DPR/DPRD

Penulis dapat juga membuktikan potensi kongkalikong Pileg DPR/DPRD. Tapi, itu untuk kesempatan lain dalam hal artikel yang sekarang cukup banyak yang klik.  

PENUTUP

Pemilu Pilpres dapat dipercaya. Pemilu legislatif, wabil khusus Pileg DPD, hampir mustahil dapat dipercaya. Hal yang serupa berlaku untuk Pileg DPR/DPRD. KPU tidak menyiapkan pengawasan melekat (built in control) dalam rangkaian kegiatan pengumpulan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2019.

Artikel terkait

(1) Paradoks Jokowi 4.0 dan Dedigitalisasi Pemilu 2019, klik disini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun