Solusi Strategis dan Rekomendasi Kebijakan ke Depan
1. Revisi UU Haji Secara Komprehensif
UU No. 8 Tahun 2019 perlu direvisi dengan mengatur secara eksplisit jalur visa non-kuota (furoda/mujamalah), sanksi travel ilegal, serta penguatan peran negara dalam perlindungan jemaah di luar kuota resmi.
Revisi ini perlu melewati policy formulation yang melibatkan akademisi, ormas Islam, dan praktisi haji secara terbuka, berbasis prinsip transparansi dan keadilan.
2. Hapus Dana Talangan, Perkuat Tabungan Syariah
Kebijakan pelarangan dana talangan dapat didukung dengan menyediakan produk tabungan syariah jangka panjang dan simulasi keberangkatan berbasis realita waktu antrean. Peran BPKH dan bank syariah sangat penting dalam edukasi publik soal keberangkatan berbiaya sendiri.
3. Profesionalisasi Petugas Lewat Sertifikasi & Sistem Merit
Ke depan, proses rekrutmen petugas harus berbasis sistem merit dan pelatihan berbasis sertifikasi, bukan sekadar penugasan struktural. Evaluasi berbasis aplikasi, pelaporan digital, dan umpan balik jemaah harus menjadi bagian integral dari monitoring dan evaluasi (Monev).
4. Digitalisasi dan Integrasi Sistem Layanan
Penguatan platform digital seperti aplikasi Nusuk, sistem pelaporan kondisi jemaah, integrasi biometrik dan visa harus dilanjutkan. Transformasi digital dalam penyelenggaraan haji akan mendorong efisiensi pada semua tahap kebijakan: dari perencanaan, implementasi hingga evaluasi.
Penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan ibadah, tetapi juga kebijakan publik yang kompleks dan menyentuh aspek sosial, ekonomi, hukum, dan politik. Evaluasi musim haji 2025 memperlihatkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah besar, khususnya dalam:
- Menutup celah visa non-kuota ilegal,
- Menghapus distorsi dari sistem dana talangan,
- Meningkatkan kualitas SDM petugas haji.
Dengan pendekatan teori kebijakan publik seperti siklus kebijakan, model Lasswell, dan sistemik Easton, solusi ke depan harus berbasis evidence-based policy dan reformasi struktural. Kita perlu bergerak dari reaktif menjadi strategis, dari ritual tahunan menjadi kebijakan transformatif.