Televisi adalah salah satu media hiburan yang banyak dinikmati oleh warga Indonesia. Banyak sekali tayangan yang dipersembahkan oleh stasiun televisi nasional ataupun swasta, guna memenuhi kebutuhan hiburan pemirsa televisi di seluruh Indonesia. Berbagai macam tayangan pun disuguhkan oleh stasiun televisi mulai dari program takshow, features dan juga sinetron. Harapan bagi warga Indonesia adalah mendapatkan program hiburan yang dapat mengedukasi penontonnya.Â
Hingga munculah program-program edukasi seperti yang sudah banyak di televisi Indonesia. Akan tetapi tidak sedikit pula tayangan program televisi yang dipandang kurang pantas untuk dipertontonkan. Bagi stasiun televisi atau rumah produksi tentunya telah memiliki etika untuk menayangkan siarannya. Karena setiap masyarakat mengenal tentang nilai dan norma etis yang berlaku pada lingkungannya. Bisa jadi dalam hal tutur kata setiap daerah akan berbeda atau sikap dari setiap daerah pun berbeda, sehingga stasiun televisi perlu memperhatikan etika mereka. Terutama yang berkaitan dengan kekerasan. (Junaedi, 2019:8)
Berbagai macam cara para produser sinetron membuat cerita agar banyak menarik penonton, salah satunya dengan memasukkan unsur kisah kehidupan nyata kedalam adegan sinetron itu. Namun sayangnya saat ini sinetron telah memiliki beberapa sisi negatif terhadap masyarakat. Karena di dalam sinetron sekarang mengandung unsur kekerasan, sehingga penonton harus bijak dalam memilih tayangan serta untuk anak-anak harus ada pengawasan dari orang tua. Sehingga dengan demikian dapat membantu untuk memberikan tayangan yang edukatif saja atau  memilih mana yang baik untuk di tonton atau tidak. (Dewi, 2016:32)
Badan lembaga yang berwenang untuk memberikan teguran kepada program televisi yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengupayakan memberikan teguran kepada program yang telah melakukan pelanggaran dalam hak siarnya. Komisi Penyiaran Indonesia memberikan pelanggaran berdasarkan pedoman penyiaran yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PPP SPS.
Pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terdapat beberapa pasal pelanggaran dalam hal kekerasan tertera dalam Bab IV yaitu:
- Pasal 36 ayat 1 : mengenai Isi siaran yang berbunyi : isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
- Pasal 36 ayat 5 : isi siaran dilarang : a. Bersifat fitnah menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong. b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang ; atau c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antarholongan.
dan dalam PPP SPS adalah:
1. Pasal 23 ayat 1 : Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti : tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang- barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, atau bunuh diri.
Namun kenyataannya masih banyak sinetron yang masih memasukan unsur kekerasan dalam naskah ceritanya. Mulai dari kekerasan fisik yang mana diadegankan dengan seorang ibu yang menampar anak kandungnya, seorang preman yang memukuli korban pemalakannya, adegan tawuran geng motor dan masih banyak lagi.Â
Beberapa contoh sinetron yang masih mengandung unsur kekerasan diantara lain adalah Kisah Cinta Anak Tiri(SCTV) yang tayang pada (10/03/20) yang menampilkan kekerasan ibu tiri terhadap anaknya dan Ratapan Anak Tiri (ANTV) yang tayang pada(23/02/20) yang menampilkan adegan menghasut dan mengancam.Â
Program-program tersebut tayang pada jam-jam dimana seluruh anggota keluarga sedang berkumpul (Prime time) Sehingga tayangan tersebut juga ditonton oleh anak anak yang berusia dibawah 13 tahun. Hal ini tentu mengakibatkan anak-anak dibawah umur 13 tahun dapat meniru adegan kekerasan yang mereka tonton jika tidak diawasi dan tidak diberi pengawasan oleh orang tua.
Tayangan televisi dapat memberikan efek pada penontonnya, sebagai contoh tayangan kekerasan yang sempat banyak ditiru oleh anak-anak Indonesia adalah program Smack Down dan telah menelan korban anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar. Hal serupa juga sempat terjadi di Indonesia di sepanjang tahun 2006.Â