Mohon tunggu...
Baiq Nugrahayu Alifia B
Baiq Nugrahayu Alifia B Mohon Tunggu... Mahasiswa Psikologi

Mahasiswa Pascasarjana Psikologi Sains Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kesehatan Mental dan Produktivitas Kerja Karyawan

18 Oktober 2025   13:23 Diperbarui: 20 Oktober 2025   17:58 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/24699497996050518/

Dampak Kesehatan Mental terhadap Produktivitas 

Masalah kesehatan mental tidak hanya menurunkan kualitas kerja individu, tetapi juga memengaruhi dinamika tim dan efisiensi organisasi. WHO (2022) memperkirakan bahwa gangguan seperti stres berat dan depresi menyebabkan penurunan produktivitas global hingga miliaran dolar setiap tahunnya.

Di tingkat individu, gangguan mental bisa menyebabkan:

  • Penurunan konsentrasi dan kemampuan berpikir logis.

  • Hilangnya motivasi dan rasa percaya diri.

  • Mudah marah atau sensitif terhadap hal-hal kecil.

  • Sulit tidur dan mengalami kelelahan terus-menerus.

Dalam konteks organisasi, karyawan dengan kondisi mental yang buruk sering kali lebih sering absen, kurang inisiatif, dan sulit beradaptasi terhadap perubahan. Akibatnya, performa tim menjadi tidak stabil.

Sebaliknya, lingkungan kerja yang memperhatikan kesehatan mental cenderung memiliki karyawan yang loyal, termotivasi, dan kreatif. Hubungan antar karyawan juga lebih baik karena mereka bekerja dengan rasa aman dan saling menghargai.

Upaya Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan Mental Karyawan

1. Ciptakan lingkungan kerja yang positif - Suasana kerja yang saling mendukung dan terbuka akan membantu karyawan merasa dihargai dan aman untuk mengekspresikan diri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun