Mohon tunggu...
Alif Hardi saputra
Alif Hardi saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alif Hardi Saputra

Alif Hardi Saputra Tinggal di pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahasa Logika Hukum

27 November 2021   10:35 Diperbarui: 27 November 2021   10:52 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua orang bisa berbahasa, tetapi tidak semua orang pandai berbahasa. Bahasa adalah alat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk berkomunikasi antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Lebih jauh dari itu, bahasa juga berguna sebagai sarana untuk mengekspresikan diri, sarana beradaptasi dan berintegrasi, dan dapat berguna sebagai alat kontrol sosial. Sayangnya, menurut staf ahli Menteri dalam negeri, Suhajar Diantoro, tingkat literasi di Indonesia hanya mendapat peringkat ke-62 dari 70 negara. Padahal, dengan literasi yang baik, tentu saja  dapat menambah pemahaman kita terhadap hal-hal yang baru serta dapat menambah kosa kata, sehinga himpunan pengetahuan yang ada di dalam pikiran seseorang bertambah menjadi lebih banyak.

Hukum yang merupakan alat kontrol sosial memiliki kaitan yang erat dengan bahasa. Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran. Hukum sendiri pada dasarnya memiliki kegunaan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti rasa aman, rasa nyaman, dan sebagainya. Kendati demikian, hukum hanyalah alat, yang menggunakan alat tersebutlah yang memiliki pengaruh yang penting.

Untuk mempelajari hukum, baik secara teoritis maupun normatif, kita seharusnya memiliki suatu penalaran hukum dan logika hukum yang baik. Logika menurut KBBI adalah pengetahuan tentang kaidah berpikir atau jalan pikiran yang masuk akal.

Menurut Drs. Cholid Narbuko, logika itu adalah ilmu pengetahuan tetang asas, aturan, hukum-hukum, susunan, atau bentuk pikiran manusia yang dapat mengantar pikiran kepada kebenaran. Jadi, logika dapat disimpulkan sebagai proses penalaran.  Logika hukum adalah proses penalaran terhadap hukum itu sendiri, baik dalam proses penyusunannya maupun proses pelaksanaannya. Jhonny Ibrahim di dalam bukunya (Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif”) mengatakan bahwa penalaran hukum adalah salah satu unsur yang harus dipahami seorang peneliti hukum, karena tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, maka seseorang peneliti akan kehilangan arah dan akan mengalami kesulitan dalam mensistematisasikan topik hukum, yang tentu saja dapat mempengaruhi kualitas ilmiah penelitiannya.

Memahami hukum dapat dikategorikan ke dalam berpikir ilmiah. Untuk menggapai pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif serta mendalam, sudah pasti memerlukan sarana serta alat untuk berpikir ilmiah. Sarana berpikir ilmiah membantu kita untuk menelaah hal-hal ilmiah dengan baik, teratur, dan cermat  agar terhindar dari suatu Logical Fallacy atau kesalahan dalam bernalar.

Penguasaan sarana dalam berpikir ini harus dikuasai orang yang ingin berpikir dengan benar. bahasa merupakan sarana dalam berpikir ilmiah yang berfungsi menjaga pemikiran berjalan dengan baik, teratur, dan cermat. Bloch dan Trager yang dikutip Bakhtiar (2007;176) mengatakan bahwa berpikir sebagai proses berkerjanya akal dalam menelaah sesuatu merupakan hakikat manusia. Dan hasil kerja pemikiran tersebut dinyatakan dalam bentuk bahasa.

Bahasa memungkinkan kita untuk bisa berlogika secara abstrak, sistematis, teratur, dan berkesinambungan untuk menguasai pengetahuan kepada orang lain. Terdapat dua hal yang harus diberi perhatian apabila kita membicarakan sarana ilmiah. Yang pertama adalah sarana ilmiah itu merupakan ilmu dalam pengertian bahwa ia merupakan himpunan pengetahuan yang dikumpulakan dengan metode ilmiah, seperti metode induktif dan deduktif, dan yang ke-dua, mempelajari sarana ilmiah bertujuan agar kita dapat melakukan penelaahan ilmiah dengan dengan sebaik-baiknya. Jadi sarana ilmiah merupakan alat untuk menemukan atau mengembangkan pengetahuan berdasarkan metode ilmiah dengan menggunakan bahasa.

Dalam melakukan aktivitas penalaran hukum, baik untuk para praktisi maupun teoritisi hukum, akan mengikuti diskursus hukum yang meliputi retorika hukum dan logika hukum. Untuk menjamin efektivitas dari diskursus ini, retorika hukum adalah hal yang dibutuhkan. Secara singkat, retorika hukum adalah seni untuk berbicara secara baik dan meyakinkan. Dalam retorika, argumentasi dapat diarahkan untuk mencapai dampak tertentu pada siapa argumentasi tersebut  ditujukan.

Dalam retorika, orang biasanya akan memakai pernyataan subjunctive, normatif, serta imperatif. Ciri khas dari retorika hukum adalah pengaruh yang mengacu pada otoritas, kewenangan, serta dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut. kemampuan beretorika seseorang secara fundamental didasarkan kepada kemampuan berbahasa orang tersebut. kemampuan bahasa juga akan mempengaruhi hasil dari penafsiran hukum.

Penafsiran gramatikal adalah salah satu cara menafsirkan hukum yang berusaha menemukan arti suatu kata, istilah-istilah, dan kalimat hukum dengan cara mengkorelasikannya pada tata bahasa. Kemampuan penafsiran ini dapat diaplikasikan dalam pemutusan suatu perkara atau dalam melakukan penelitian normatif.

Contohnya dalam menafsirkan pasal UU ITE pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pasal ini akan sukar dipahami oleh orang yang keterampilan berbahasanya terbatas. Dalam memahami pasal tersebut contohnya, kita harus memahami apa pengertian dari dengan sengaja, tanpa hak, distribusi, dan penggunaan dan/atau.

Secara gramatikal yang dimaksud dengan senagaja adalah orang yang melakukan suatu perbuatannya dengan kesadaran dan memilih untuk tetap melakukan hal tersebut, tanpa hak adalah orang yang tidak memiliki kuasa akan suatu objek, distribusi adalah penyaluran atau penyebaran, dan penggunaan dan/atau yang artinya  boleh kedua unsur terpenuhi maupun salah satu saja.

Dengan demikian, seorang praktisi hukum maupun teoritisi hukum haruslah memiliki kemampuan berbahasa yang kuat. Dengan kemampuan berbahasa yang kuat, kita dapat melakukan banyak hal seperti penyusunan argumentasi hukum, membuat kontrak yaang baik, menyusun suatu peraturan, menafsirkan hukum, dan sebagainya, karena pada dasarnya, di dalam semua aspek kehidupan, bahasa akan selalu ada dan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun