Secara gramatikal yang dimaksud dengan senagaja adalah orang yang melakukan suatu perbuatannya dengan kesadaran dan memilih untuk tetap melakukan hal tersebut, tanpa hak adalah orang yang tidak memiliki kuasa akan suatu objek, distribusi adalah penyaluran atau penyebaran, dan penggunaan dan/atau yang artinya  boleh kedua unsur terpenuhi maupun salah satu saja.
Dengan demikian, seorang praktisi hukum maupun teoritisi hukum haruslah memiliki kemampuan berbahasa yang kuat. Dengan kemampuan berbahasa yang kuat, kita dapat melakukan banyak hal seperti penyusunan argumentasi hukum, membuat kontrak yaang baik, menyusun suatu peraturan, menafsirkan hukum, dan sebagainya, karena pada dasarnya, di dalam semua aspek kehidupan, bahasa akan selalu ada dan hidup.