Mohon tunggu...
Abdurachman Ali
Abdurachman Ali Mohon Tunggu... Insinyur - Hidup dengan penuh syukur

Writer-Traveller-Engineer

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengapa Harga BBM Belum Turun?

27 April 2020   12:05 Diperbarui: 27 April 2020   12:04 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 28 Februari 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani Kepmen ESDM No 62 tahun 2020. Tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2020. 

Kepmen tersebut memberikan formula perhitungan harga jual BBM yang mengacu pada harga MOPS ditambah konstanta dan margin. MOPS sendiri adalah singkatan dari Mean of Platts Singapore, yaitu rata-rata dari serangkaian penilaian harga produk-produk dari minyak yang berbasis di Singapura dan diterbitkan oleh Platts, penyedia energi global, petrokimia, logam dan informasi pertanian dan divisi S&P Global.

Terdapat dua formula yaitu untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar yang memiliki formula MOPS + Rp.1800/liter + Margin 10% dari harga standar dan untuk jenis bensin RON 95, RON 98 dan jenis minyak solar CN 51 yang memiliki rumus MOPS + Rp.2000/liter + Margin 10% dari harga standar. 

Publikasi MOPS yang digunakan adalah rata-rata harga publikasi dalam satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya. 

MOPS yang diterbitkan dalam satuan USD/barel dikonversi menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap USD dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Melihat kepada formula dalan Kepmen yang ditetapkan diatas dapat diambil dua kesimpulan mengapa harga BBM belum serta merta turun mengikuti harga minyak.

Pertama dikarenakan acuan harga dan kurs yang digunakan adalah satu bulan sebelum bulan berjalan. Itu berarti harga bulan April 2020 masih menggunakan acuan MOPS dari tanggak 25 Februari sampai 24 April 2020, sedangkan harga minyak dunia mulai merosot tajam kurang dari satu bulan terakhir ditandai perang produksi minyak antara Saudi Arabia dan Rusia, harga minyak WTI negatif pun baru terjadi pada pertengahan bulan April.

Kedua, acuan dalam formula penentuan harga adalah menggunakan MOPS yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai produk dari minyak yang telah diolah di kilang, bukan dari minyak mentah. Hal ini menjadikan MOPS tidak terkoneksi langsung dengan harga minyak mentah karena ada koreksi dari kilang di dalamnya. 

Perlu disadari juga harga minyak mentah yang sempat negatif kemarin adalah WTI yang kebanyakan digunakan di US. Jika kilang membeli minyak dengan menggunakan acuan Brent atau selain WTI, efek negative yang hanya berlangsung beberapa saat tentu saja tidak akan memberikan efek sama sekali.

Walaupun MOPS tidak terkoneksi langsung dengan harga minyak mentah, namun trendnya dengan harga minyak tentu saja akan sama, apalagi dalam situasi seperti sekarang dimana permintaan akan produk kilang juga rendah.

Jika kita kembali ke pertanyaan di awal, Mengapa Harga BBM Belum Turun? Dapat dijawab bahwa berdasarkan formula yang ditetapkan, kemungkinan efeknya baru akan terasa satu atau bulan ke depan jika Kepmen no 62 tahun 2020 konsisten di implementasikan. Tidak ada lagi wacana menabung selisih positif untuk antisipasi saat harga minyak tinggi seperti terjadi pada tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun