1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Â
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
c. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan ke lembaga formal dan nonformal;
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat;
e. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara;
f. Meningkatkan kerjasama antar kelompok dan golongan masyarakat.
g. Mengoptimalkan peranan lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!