Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melunasi KPR Sebelum Waktunya? Jangan Lupa Refund Asuransi Jiwa dan Kebakaran

21 Maret 2022   14:39 Diperbarui: 22 Maret 2022   07:13 34400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit rumah.| Sumber: Freepik.com via Kompas.com

Kredit Pemilikan Rumah atau yang biasa disingkat KPR merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian bagi mereka yang tidak mampu membelinya secara tunai.

Fasilitas ini memang merupakan sebuah fitur produk keuangan yang disediakan oleh bank. Namanya fasilitas kredit pastilah berbunga. Ini kemudian menjadi beban keuangan tersendiri.

Oleh karenanya tidak sedikit nasabah yang ingin segera menutup kredit tersebut sebelum masa kredit atau tenornya usai.

Ini biasa terjadi misalnya ketika nasabah mungkin mendapatkan rezeki berlebih. Dengan demikian, nasabah melakukan percepatan pelunasan kredit rumah (KPR).

Ini adalah sebuah cerita pengalaman. Sesuatu yang barangkali juga baru untuk Anda karena sepertinya hal yang satu ini belum banyak diketahui oleh nasabah. Mengapa saya katakan demikian? Karena sesungguhnya saya sendiri pun sebelumnya juga tidak mengetahuinya. Maklum, saya bukanlah orang keuangan. Jadi agak awam dengan pengurusan perbankan seperti halnya KPR.

Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian. Sumber: Istimewa/Harvest City via rumah.com
Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian. Sumber: Istimewa/Harvest City via rumah.com

Poin pentingnya ini: Jadi ketika Anda melakukan percepatan pelunasan kredit, Anda bisa melakukan refund asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Saya tidak akan banyak membahas serba-serbi tentang asuransi jiwa dan asuransi kebakaran karena diri saya bukanlah pakar. Anda bisa mengulik informasi sebanyak-banyaknya mengenai kedua asuransi tersebut secara daring. Saya hanya akan menyinggung secara singkat tentang apa itu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang diberikan dalam kredit kepemilikan rumah.

Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah otomatis ada dalam proses KPR. Ketika Anda melakukan proses KPR, biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah secara otomatis dibebankan kepada calon nasabah. Biaya-biaya itu tercantum dalam detail biaya KPR.

Fungsi kedua asuransi tersebut rasanya cukup jelas. Yakni untuk melindungi nasabah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit berlangsung seperti misalnya bencana kebakaran ataupun kondisi cacat serta meninggal dunia. Asuransi akan meng-cover apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Besaran dan persyaratan tentu mengacu kepada kontrak perjanjian. 

Jadi walaupun terlihat panjang, jangan malas untuk membaca isi kontrak perjanjian dan juga jangan segan-segan bertanya pada tenaga pemasaran KPR apabila kurang memahami isi kontrak.

Selanjutnya mari masuk dalam tahap pengajuan refund.

Pengajuan Refund Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran

Menurut salah satu tenaga pemasaran di bank tempat saya mengambil fasilitas KPR, ketika nasabah melakukan pelunasan total maka otomatis baik asuransi jiwa maupun kebakaran sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan normalnya perhitungan asuransi tersebut adalah perhitungan untuk selama masa tenor. 

Contoh: katakanlah saya mengambil KPR dengan masa tenor 15 tahun. Perhitungan asuransinya tentunya untuk meng-cover untuk 15 tahun. Namun pada tahun ke-5, saya sudah berhasil melunasi kredit rumah. Berarti masih ada sisa waktu coverage asuransinya bukan? Tetapi karena sudah tidak berlaku sejak kredit dilunasi, maka nasabah berhak mengajukan refund.

Pengajuannya saya kira cukup mudah. Pada saat kita melunasi utang KPR, kita akan menerima dokumen-dokumen terkait pelunasan. Diantaranya surat keterangan lunas (SKL), sertifikat asuransi kebakaran, dan sertifikat asuransi jiwa.

Asuransi jiwa dan kebakaran kami dicover oleh salah satu perusahaan asuransi ternama yang memang bekerja sama dengan bank penyalur KPR. Di perusahaan tersebut, pengajuan refund untuk asuransi jiwa dan asuransi kebakaran itu jalurnya masing-masing. Tidak bisa secara bersamaan karena berdasarkan keterangan yang kami dapat, kedua asuransi tersebut berbeda divisinya. 

Ini menjadi catatan khusus bagi kami. Mestinya perusahaan ternama bisa meningkatkan pelayanannya menjadi satu pintu. Tetapi okelah, kami tidak mempermasalahkan itu. Hanya berharap kedepan pelayanan kepada nasabah bisa lebih baik.

Singkat cerita, kami pun mengirimkan dokumen yang diminta oleh asuransi. Baik asuransi jiwa maupun kebakaran. Tidak banyak, hanya surat keterangan lunas, sertifikat asuransi, copy buku tabungan, serta copy KTP. Kami diminta untuk mengirim via dua jalur. Pertama soft copy melalui email. Kedua, hard copy ke masing-masing alamat yang diberikan. Dua asuransi tersebut rupanya beralamat di kantor yang berbeda.

Tak butuh waktu lama, sekitar 5 hari dana refund pun sudah ditransfer ke rekening kami.

Berapakah besaran refund asuransi?

Sebelumnya Anda bisa cek berapa besaran biaya asuransi jiwa dan kebakaran di perjanjian di awal proses KPR. Lalu berapa sisa masa tenor kredit. Besarannya akan berupa persentase. 

Sayangnya pihak asuransi tidak terbuka memberikan formula perhitungan baku nominal refund yang didapatkan oleh nasabah. Kami hanya mendapatkan jumlah nominal yang sudah final. 

Saya sudah coba mendesak pihak asuransi untuk membuka ketentuan perhitungan refund. Tetapi asuransi tetap tidak bersedia menjelaskannya secara gamblang. Well, it's oke. Kami terima dengan lapang dada. Jumlahnya tetap lumayan kok. Sayang daripada tidak direfund. Bagaimanapun itu adalah hak nasabah.

Jadi, kalau Anda sudah berhasil melakukan percepatan pelunasan kredit rumah, jangan lupa untuk ajukan refund asuransi jiwa dan asuransi kebakaran Anda.

Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun