Korupsi hampir selalu berkaitan dengan kasus besar oleh oknum pemerintah dan pejabat publik. Memang pengertian dari korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang dilakukan seseorang dengan tujuan menguntungkan diri, kelompok, atau korporasi. Selain itu, secara yuridis, untuk dapat dikatakan sebagai korupsi, harus memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Tetapi, perlu diketahui bahwa salah satu arti dari kata korupsi adalah ketidakjujuran. Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa dalam kehidupan sehari-hari dengan skala yang lebih kecil, korupsi juga terjadi dan dinormalisasikan. Tindakan korupsi dengan skala kecil ini disebut juga Petty Corruption. Petty Corruption sudah dieksternalisasi oleh masyarakat, sehingga hal tersebut di normalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Apa saja contohnya? salah satu contohnya adalah gratifikasi di lingkungan pendidikan. Bagaimana wali murid memberikan hadiah kepada guru atau dosen untuk nilai yang baik. Suap kepada petugas layanan publik agar dokumen yang dibutuhkan selesai lebih cepat juga salah satu contoh petty corruption. Hal ini sudah menjadi rahasia umum yang ternormalisasikan oleh masyarakat. Padahal, ini termasuk pebuatan ketidakjujuran yang merupakan arti dari kata korupsi itu sendiri.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk sadar bagaimana pendidikan anti korupsi menjadi sesuatu yang wajib bagi generasi muda. Hal-hal kecil bisa termasuk dalam korupsi, tanpa kita sadari. Mau kecil atau besar, korupsi tetap korupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI