Mohon tunggu...
alfaenawan
alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Santri PP Sirukem, dan mengikuti berbagai organisasi: PC IPNU Kulon Progo, PMII Ashram Bangsa, JQH AL MIZAN IAIN Sunan Kalijaga, DPC PERMAHI DIY, KMNU Regional DIY, dll

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KUA Lendah Menerima Konsultasi Individu Perkawinan

20 Agustus 2025   14:51 Diperbarui: 21 Agustus 2025   10:16 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala KUA Lendah, Zamroni, S.Ag., M.Si dan Mufti Amri, S.H.I menerima konsultasi individu pelayanan di KUA Lendah

Kulon Progo (KUA Lendah) menerima layanan konsultasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, pagi ini hadir dua orang warga salah satu kalurahan di kapanewon Lendah, Kulon Progo untuk menyampaikan permasalahan rumah tangga yang dialami olehnya. KUA Lendah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala KUA Lendah, Zamroni, S.Ag.,M.Si. dan Penyuluh Agama Lendah, Mufti Amri, S.H.I menerima aduan masyarakat. Dalam konsultasi ini, seorang istri berkeinginan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya.

Seorang istri tersebut mengutarakan perasaan yang terpendam berupa: suami tidak bertanggung jawab, tidak mau memberi nafkah selama lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, suaminya suka mabuk, menjual aset untuk rentenir (salah satu investasi pinjaman) namun mengalami kerugian, hingga akhirnya menjual tanah, motor, bahkan menjual berbagai perhiasan milik istri.

Atas berbagai pertimbangan itulah, sang istri berkeinginan untuk mengajukan gugat cerai. Dengan permasalahan yang dihadapinya, Kepala KUA Lendah, Zamroni,S.Ag., M.Si memberikan sulusi: Pertama, memanggil pihak suami (pelapor) untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Kedua, melakukan mediasi dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga keluarga pelapor. Ketiga, memberikan nasehat, pendekatan agar istri tetap sabar dan tabah menghadapi permasalahan rumah tannga tersebut, serta berusaha memberikan pelayanan terbaik pada suami, Papar Zamroni.

Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari tupoksi penyuluh agama, sehingga dalam fungsi konsultatif, penyuluh agama harus memberikan solusi atas masalah yang dihadapi umat (problem solving), terutama memberikan bimbingan dan konseling atas persoalan hidup yang dialami oleh masyarakat sesuai dengan wilayah satuan kerja. Fungsi ini memungkinkan penyuluh agama untuk memberikan bimbingan, solusi, dan informasi yang dibutuhkan oleh individu maupun kelompok

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun