Mohon tunggu...
M Fawwaz Arkaan
M Fawwaz Arkaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN

Mahasiswa Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Membantu OJK dalam Mengedukasi Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal

5 Agustus 2021   15:43 Diperbarui: 5 Agustus 2021   15:48 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (05/08) -- Pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi ini sangat berdampak pada masyarakat tidak hanya masyarakat Indonesia tetapi juga masyarakat dunia. Berbagai kebijakan telah pemerintah lakukan dalam menangani virus ini agar tidak berdampak besar pada perekonomian. Namun tetap saja masih ada dampak yang ditimbulkan dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini seperti, adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, sepinya tempat-tempat wisata, dan menurunnya omset penjualan. Hal ini tidak hanya masyarakat menengah ke bawah saja yang merasakan namun juga masyarakat menengah ke atas. Dengan berkurangnya penghasilan masyarkat atau bahkan tidak mendapat penghasilan, mereka juga harus bisa memenuhi kebutuhan hisup mereka. Banyak dari masyarkat yang berupaya dengan mengajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Pinjaman online menjadi salah satu jenis financial technology (fintech) yang mengalami pertumbuhan pesat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 10 Juni 2021, total jumlah perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK adalah 125 perusahaan. Data statistik pinjaman online menyebutkan, total akumulasi penyaluran pinjaman online hingga Maret 2021 adalah Rp 181,67 triliun atau meningkat Rp 25,77 triliun dari awal tahun. Masyarkat perlu mewaspadai dengan adanya pinjaman online yang illegal karena semakin maraknya praktik perusahaan online yang ilegal. Data statistik Satgas Waspada Investasi (Investment Alert Task Force) menunjukkan bahwa sejak 2018 hingga April 2021 terdapat 3.198 perusahaan online ilegal. Maraknya praktik pinjaman online ilegal berujung pada lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kondisi itu tampak pada penerapan suku bunga yang lebih tinggi, kasus pencurian data pribadi, dan financial crime atau kejahatan keuangan.

Dok. Pribadi 
Dok. Pribadi 

Di Keluran Bulusan pun, masih banyak masyarakat yang terjebak dengan "PINJOL ILEGAL" ini. Mereka menjadi korban dari ganasnya pinjol illegal. Ketua UMKM Kelurahan Bulusan mengatakan bahwa "Saya baru-baru ini juga menjadi korban dari pinjol illegal ini, mereka meneror nomor telepon saya padahal saya tidak melakukan pijaman secara online." Ini menandakan masih banyak pinjol illegal yang masih beroperasi. Edukasi mengenai "Pinjaman Online" masih perlu dilakukan kepada masyarakat.

Dalam menindak lanjuti masalah tersebut, mahasiswa KKN TIM II UNDIP mengadakan edukasi kepada masyarakat menganai "WASPADA! PINJAMAN ONLINE ILEGAL". Media yang dilakukan dengan menggunakan group whatsapp UMKM Kelurahan Bulusan untuk berbagi info mengenai pinjaman online. Masuk pada program kerja pelatihan, yang dilaksanakan pada Jumat (30/07) mahasiswa KKN UNDIP membuat video edukasi terkait pinjman online ilegal. Lebih lanjut video tersebut di-upload melalui akun YouTube. Tak hanya itu, mahasiswa KKN UNDIP juga membuat poster dan leaflet yang akan dibagikan kepada masyarakat di Kelurahan Bulusan. Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti rangkaian acara tersebut.

Selanjutnya pada hari yang sama mahasiswa KKN UNDIP juga mengedukasi masyarakat dengan membuat pelatihan cara pembuatan disinfektan dan menjual produk. Di masa pandemic seperti ini, disinfektan sangat diperlukan oleh masyarakat. Mereka diharapkan dapat membuat disinfektan sendiri dan dapat menjualnya untuk tambahan penghasilan masyarakat. Tidak hanya itu mahasiswa undip tersebut juga melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kelurahan Bulusan. Mereka juga membantu kelurahan dalam pendistribusian bantuan sosial sembako untuk masyarakat yang isolasi mandiri dan penyaluran dana bantuan sosial tunai kepada masyarakat. Semua kegiatan mahasiswa KKN UNDIP Kelurahan Bulusan tersebut selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun