Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

E-Toll dan Kemudahan Lainnya dalam Smart SIM

9 September 2019   22:13 Diperbarui: 9 September 2019   22:31 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi SIM (Sumber: caroline-id.com)

Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disertai pembaruan teknologi terbaru akan diluncurkan pada 22 September mendatang. Peluncuran Smart SIM bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-64 Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Teknologi Smart SIM dilengkapi sebuah cip khusus sehingga mampu merekam data sang pemilik SIM. Data identitas pemilik hingga data pelanggaran yang telah diperbuat sewaktu di jalanan juga direkam dalam teknologi tersebut.

Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM secara otomatis telah terhubung dengan server nasional milik Korlantas atau IRSMS.

Data pemilik Smart SIM telah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinkronisasi antar keduanya bertujuan membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi dan forensik.

Disamping itu, kepolisian juga berniat akan memberikan semacam bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selalu taat terhadap aturan lalu lintas berdasarkan rekaman cip yang tersedia.

Selanjutnya kartu Smart SIM kelak dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik non tunai dengan saldo maksimal sebesar dua juta rupiah. Bank Indonesia selaku bank sentral pun telah menyetujui langkah Inovasi ini.

Sebanyak tiga bank mengaku siap bekerja sama, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Fitur pembayaran elektronik dapat digunakan untuk pembayaran denda lalu lintas, jalan tol, dan tiket kereta.

Desain terbaru Smart SIM diklaim lebih simpel daripada yang tersedia sekarang. Dengan desain yang lebih simpel tentu diharapkan mampu menarik minat pemilik SIM lama.

Pemegang SIM lama tidak dituntut untuk segera beralih kepada Smart SIM. Hanya saja apabila pemilik mengajukan perpanjangan SIM, maka akan diberikan desain Smart SIM terbaru saat masa berlaku SIM telah habis.

Pihak Kepolisian mengatakan pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tersebut dapat dipastikan tidak ada biaya tambahan. Hal ini tetap berpedoman pada aturan lama dalam penerbitan Smart SIM terbaru sehingga tidak ada perbedaan.

Dasar tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang juga berlaku di Polri.

Peraturan yang berlaku menyebutkan bawha biaya pembuatan SIM A dikenakan sebesar 120 ribu rupiah, SIM C sebesar 100 ribu rupiah, dan SIM B1 sebesar 120 ribu rupiah.

Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A sebesar 80 ribu rupiah, SIM C sebesar 75 ribu rupiah, serta SIM B1 sebesar 80 ribu rupiah sebagaimana yang dicantumkan dalam aturan tersebut.

Rencananya, teknologi SIM terbaru ini akan diuji coba terlebih dahulu selama enam bulan kedepan. Hasil evaluasi kelak menjadi pertimbangan selanjutnya apakah teknologi Smart SIM layak dipertahankan secara nasional atau tidak.

Inovasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama instansi terkait dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi di era modern membuktikan keinginan yang besar dalam meningkatkan pelayanan terkhusus saat berada di lalu lintas.

Penawaran yang ada pun cukup menarik lantaran berbagai keuntungan dan kemudahan dalam satu kartu yang bernama Smart SIM.

Namun, poin penting dalam penerapan teknologi tersebut erat kaitannya dengan terus memastikan keselamatan masyarakat saat berkendara.

Bogor, 9 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun