Sosialisasi berisi tentang kiat-kiat sederhana hidup sehat dan produktif pada masa PSBB Transisi, dasar hukum PSBB, perbedaan PSBB dan karantina, dan sanksi pelanggaran PSBB. Selain itu, sosialisasi meliputi penanganan jenazah pasien COVID-19, istilah pengganti ODP-PDP-OTG, sanksi pidana penolakan jenazah, sanksi pidana pengambilan paksa jenazah, dan hak-hak pasien yang dilindungi undang-undang.
Masih berlakunya PSBB Transisi Fase I di DKI Jakarta, melatar belakangi dilakukannya sosialisasi PSBB. Di samping itu, mengingat panti asuhan dapat menjadi tempat strategis penyebaran COVID-19 karena padatnya penghuni asrama, sehingga perlu konsisten menerapkan protokol kesehatan. Seperti memastikan ventilasi ruangan baik, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan.
Pengurus Panti Asuhan Mizan Amanah menginformasikan bahwa panti asuhan telah mengadaptasi beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar maupun kehidupan sehari-hari terkait COVID-19. Seperti mengurangi jumlah penghuni kamar, menyediakan handsanitizer untuk anak-anak maupun tamu, dan rutin membersihkan kamar.
Sementara itu, sosialisasi penanganan jenazah pasien COVID-19 dilatar belakangi maraknya insiden pengambilan paksa dan penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19, yang tidak jarang disertai kekerasan terhadap tenaga medis maupun petugas pemakaman.
Dari sosialisasi tersebut dapat diketahui bahwa pengurus masjid mendukung penanganan jenazah sesuai protokol COVID-19. Di samping itu, pengurus masjid melaporkan hingga kini belum ada insiden pengambilan paksa maupun penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di sekitar Kramat Jati. Tentu ini merupakan kabar baik.
Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan informasi terkait COVID-19 yang valid, edukatif, dan mudah dipahami. Selain itu, dengan pembagian masker dan handsanitizer, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk hidup produktif, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.