Mohon tunggu...
Aleyna Azzahra Badarudin
Aleyna Azzahra Badarudin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Undip

Halo, saya Aleyna! Saya sedang menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN di Ibu Kota: Mahasiswi UNDIP Sosialisasikan Aspek Hukum COVID-19

11 Agustus 2020   17:47 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:49 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswi Undip Sosialisasikan Aspek Hukum COVID-19/dokpri

JAKARTA TIMUR (6/8/2020) – "Kuliah Kerja Nyata" atau KKN yang dilaksanakan tahun ini berbeda dengan KKN-KKN sebelumnya. KKN yang biasanya dilakukan secara berkelompok, guyub menjadi mandiri, individual. KKN yang biasanya berlokasi di berbagai daerah di Jawa Tengah, kini tersebar di seluruh penjuru negeri.

Kebijakan baru ini diadaptasi karena penyebaran penyakit menular COVID-19. Namun, COVID-19 tidak menghentikan semangat pengabdian civitas academica Undip, KKN tetap dilaksanakan secara individual dan berlokasi di domisili masing-masing, dengan mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's)".

Pada KKN kali ini, pemanfaatan media sosial berperan besar. Media sosial dapat menjangkau audiens yang luas, namun tidak menciptakan kerumunan secara fisik. Karena itu, Mahasiswi Fakultas Hukum Undip, Aleyna Azzahra Badarudin (21) berinisiatif menyebarkan infografis di akun Instagram, Twitter, dan Facebook pribadinya. Berikut infografisnya:

Aspek Hukum PSBB DKI Jakarta, dipublikasikan pada 20/07/2020/dokpri
Aspek Hukum PSBB DKI Jakarta, dipublikasikan pada 20/07/2020/dokpri

Penanganan Jenazah Pasien COVID-19, dipublikasikan pada 26/07/2020/dokpri
Penanganan Jenazah Pasien COVID-19, dipublikasikan pada 26/07/2020/dokpri

Sanksi Pidana Menghalangi Pemakaman Pasien COVID-19, dipublikasikan pada 30/07/2020/dokpri
Sanksi Pidana Menghalangi Pemakaman Pasien COVID-19, dipublikasikan pada 30/07/2020/dokpri
Infografis selengkapnya dapat dilihat di tautan bit.ly/InfogPSBB, bit.ly/InfoJenazah, dan bit.ly/InfoSanksi

Selain disebarkan di media sosial, infografis juga dicetak sebagai pamflet. Berikut pamflet tersebut:

Pamflet tentang PSBB #1/dokpri
Pamflet tentang PSBB #1/dokpri

Pamflet tentang PSBB #2/dokpri
Pamflet tentang PSBB #2/dokpri

Pamflet tentang Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 #1/dokpri
Pamflet tentang Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 #1/dokpri

Pamflet tentang Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 #2/dokpri
Pamflet tentang Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 #2/dokpri
Pamflet disebarkan kepada warga sekitar Masjid Jami' Al-Istiqomah, Masjid Baiturrahman, dan Panti Asuhan Mizan Amanah di Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyebaran pamflet dilakukan bersamaan dengan sosialisasi aspek hukum COVID-19 dan pembagian masker dan handsanitizer. 

Sosialisasi berisi tentang kiat-kiat sederhana hidup sehat dan produktif pada masa PSBB Transisi, dasar hukum PSBB, perbedaan PSBB dan karantina, dan sanksi pelanggaran PSBB. Selain itu, sosialisasi meliputi penanganan jenazah pasien COVID-19, istilah pengganti ODP-PDP-OTG, sanksi pidana penolakan jenazah, sanksi pidana pengambilan paksa jenazah, dan hak-hak pasien yang dilindungi undang-undang.

Sosialisasi Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 kepada Pengurus Masjid Jami' Al-Istiqomah/dokpri
Sosialisasi Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 kepada Pengurus Masjid Jami' Al-Istiqomah/dokpri

Sosialisasi Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 kepada Pengurus Masjid Baiturrahman/dokpri
Sosialisasi Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 kepada Pengurus Masjid Baiturrahman/dokpri

Sosialisasi PSBB kepada Pengurus Panti Asuhan Mizan Amanah/dokpri
Sosialisasi PSBB kepada Pengurus Panti Asuhan Mizan Amanah/dokpri

Masih berlakunya PSBB Transisi Fase I di DKI Jakarta, melatar belakangi dilakukannya sosialisasi PSBB. Di samping itu, mengingat panti asuhan dapat menjadi tempat strategis penyebaran COVID-19 karena padatnya penghuni asrama, sehingga perlu konsisten menerapkan protokol kesehatan. Seperti memastikan ventilasi ruangan baik, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan.

Pengurus Panti Asuhan Mizan Amanah menginformasikan bahwa panti asuhan telah mengadaptasi beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar maupun kehidupan sehari-hari terkait COVID-19. Seperti mengurangi jumlah penghuni kamar, menyediakan handsanitizer untuk anak-anak maupun tamu, dan rutin membersihkan kamar.

Sementara itu, sosialisasi penanganan jenazah pasien COVID-19 dilatar belakangi maraknya insiden pengambilan paksa dan penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19, yang tidak jarang disertai kekerasan terhadap tenaga medis maupun petugas pemakaman.

Dari sosialisasi tersebut dapat diketahui bahwa pengurus masjid mendukung penanganan jenazah sesuai protokol COVID-19. Di samping itu, pengurus masjid melaporkan hingga kini belum ada insiden pengambilan paksa maupun penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di sekitar Kramat Jati. Tentu ini merupakan kabar baik.

Pembagian Pamflet, Masker, dan Handsanitizer kepada Warga Sekitar/dokpri
Pembagian Pamflet, Masker, dan Handsanitizer kepada Warga Sekitar/dokpri

Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan informasi terkait COVID-19 yang valid, edukatif, dan mudah dipahami. Selain itu, dengan pembagian masker dan handsanitizer, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk hidup produktif, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun