Mohon tunggu...
Alexander Sugiharto
Alexander Sugiharto Mohon Tunggu... Pengacara - Chairman and Founder dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw)

Penulis dari Buku berjudul Blockchain dan Cryptocurrency: Dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia (2020) dan Buku berjudul NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Digital dan Regulasi (2022). (buku tersedia di google playbook)

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Artikel Utama

Peraturan Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Agar Lebih Disederhanakan Lagi

13 April 2022   10:45 Diperbarui: 13 April 2022   14:02 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa Hal yang Diatur Tidak Memiliki Dasar yang Jelas

Selanjutnya mengenai apa itu Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto dan Jasa Penyedia Sarana Elektronik? Apakah kedua jasa tersebut telah diatur dalam peraturan tersendiri? Bagaimana perizinan atas aktivitas kedua jasa tersebut? Apakah sudah ada KBLI yang jelas terkait kedua aktivitas tersebut? Karena pada saat membuat izin usaha melalui OSS, perusahaan harus memiliki NPWP yang sudah diklasifikan bidang usahanya.

Saran dan Kritik Terhadap Kebijakan Perpajakan Aset Kripto di Indonesia

Peraturan Perpajakan Aset Kripto seharusnya dapat lebih disederhanakan lagi, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Harmonisasi Pajak) Pasal 1 yang mewajibkan peraturan pajak harus berasaskan: Keadilan, Kesederhanaan, Efisiensi, Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Kepentingan Nasional.

Oleh sebab itu ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan agar dapat dihapus pada PMK 68 seperti: Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto, Jasa Penyedia Sarana Elektronik, Penambang Aset Kripto, Tukar Menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto Lainnya (swap), dan hal lain sebagainya yang tidak berpotensi besar dalam menyumbang sumber pendapatan negara dari Sektor Perpajakan Aset Kripto.

Saya juga sedikit bingung dengan logika yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam membuat PMK 68 setelah membaca berita dari CNN Indonesia (07/04/2022) bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak terdaftar Bappebti dikenakan pajak 2 kali lipat. 

Maka logika sederhananya seperti ini: Jika yang legal saja enggan bayar pajak, apakah yang ilegal akan lebih taat bayar pajak sedangkan untuk mengurus izin saja tidak.

Lalu apa alasannya yang ilegal sampai diatur di PMK 68 ?

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan asas Efisiensi dan Kepastian Hukum yang diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Pajak.

(Semua materi yang ditulis pada artikel adalah murni opini dari Penulis dan tidak merepresentasikan pihak mana pun dan hanya bertujuan untuk edukasi dan informasi)

Alexander Sugiharto, SH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun