Jakarta -- Mantan perwira tinggi Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H., memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani. Ricky menyoroti adanya gugatan wanprestasi kedua senilai Rp114 miliar yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataannya, Ricky menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dirasakan maupun dialaminya, termasuk Nikita Mirzani.
Gugatan Wanprestasi Dinilai Tidak Tepat
Menurut Ricky, gugatan wanprestasi dalam kasus ini sebaiknya ditinjau ulang karena perkara pidana masih berjalan di pengadilan.
"Kalau dikatakan wanprestasi, wanprestasi yang mana? Lebih bagus dikatakan PMH (perbuatan melawan hukum). Karena wanprestasi itu berarti ada kesepakatan antar pihak, ada ikatan perjanjian. Kalau sudah menyangkut pidana, wanprestasi itu gugur. Tidak bisa berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, perkara pidana harus didahulukan karena sedang berlangsung di persidangan. "Hemat saya, sebaiknya dilakukan saja nanti setelah adanya putusan. Kalaupun mau dilakukan gugatan, lebih bagus dilakukan dengan PMH, bukan wanprestasi," lanjut Ricky.
Gugatan Kedua Rp114 Miliar
Sebelumnya, gugatan wanprestasi pertama yang dilayangkan bernilai Rp100 miliar dengan termohon Reza, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam gugatan kedua, nilai tuntutan naik menjadi Rp114 miliar, dengan termohon Reza serta suaminya.
Namun Ricky mengingatkan bahwa gugatan immateriil tidak bisa diukur secara pasti. "Namanya gugatan in material, jangankan Rp114 miliar. Bisa saja gugat Rp1 triliun. Itu tidak ada kalkulatornya," ujarnya.
Soroti Lamanya Proses Persidangan