Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang Bahas Update Kasus Nikita Mirzani, Singgung Gugatan Rp114 Miliar

16 September 2025   16:36 Diperbarui: 16 September 2025   14:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H., saat ditemui di Kantornya, Selasa,16 September 2025

Jakarta -- Mantan perwira tinggi Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H., memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani. Ricky menyoroti adanya gugatan wanprestasi kedua senilai Rp114 miliar yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Ricky menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dirasakan maupun dialaminya, termasuk Nikita Mirzani.

Gugatan Wanprestasi Dinilai Tidak Tepat

Menurut Ricky, gugatan wanprestasi dalam kasus ini sebaiknya ditinjau ulang karena perkara pidana masih berjalan di pengadilan.

"Kalau dikatakan wanprestasi, wanprestasi yang mana? Lebih bagus dikatakan PMH (perbuatan melawan hukum). Karena wanprestasi itu berarti ada kesepakatan antar pihak, ada ikatan perjanjian. Kalau sudah menyangkut pidana, wanprestasi itu gugur. Tidak bisa berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, perkara pidana harus didahulukan karena sedang berlangsung di persidangan. "Hemat saya, sebaiknya dilakukan saja nanti setelah adanya putusan. Kalaupun mau dilakukan gugatan, lebih bagus dilakukan dengan PMH, bukan wanprestasi," lanjut Ricky.

Gugatan Kedua Rp114 Miliar

Sebelumnya, gugatan wanprestasi pertama yang dilayangkan bernilai Rp100 miliar dengan termohon Reza, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam gugatan kedua, nilai tuntutan naik menjadi Rp114 miliar, dengan termohon Reza serta suaminya.

Namun Ricky mengingatkan bahwa gugatan immateriil tidak bisa diukur secara pasti. "Namanya gugatan in material, jangankan Rp114 miliar. Bisa saja gugat Rp1 triliun. Itu tidak ada kalkulatornya," ujarnya.

Soroti Lamanya Proses Persidangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun