Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 117 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Kelompok 60 yang ditempatkan di Padukuhan Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan Program Kerja Rumah Cerita Hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya bapak-bapak pada acara tahlilan.
Rumah Cerita Hukum merupakan sebuah program kerja yang digagas oleh Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria, Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Program ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi di tengah masyarakat.
Melalui Rumah Cerita Hukum, Mahasiswa KKN hadir sebagai jembatan antara dunia akademik dan masyarakat dengan membawa ilmu hukum yang dapat dipahami secara sederhana dan aplikatif. Rumah Cerita Hukum tidak hanya bertujuan sebagai sarana edukasi tetapi juga sebagai wadah diskusi, konsultasi dan penyuluhan hukum.
Melihat realitas di masyarakat yang masih minim pemahaman dan kesadaran hukum kewarisan dan wakaf, menjadi alasan mahasiswa melakukan penyuluhan hukum berdasarkan hukum positif melalui Program Rumah Cerita Hukum kepada masyarakat Padukuhan Tegiri II.
Penyuluhan Hukum Kewarisan
Sengketa waris merupakan salah satu isu yang sering memicu konflik dalam masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan pemahaman hukum yang masih terbatas. Ketidaktahuan mengenai hak-hak waris, pembagian harta waris, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang benar menurut hukum positif sering kali memperburuk keharmonisan keluarga serta hubungan antaranggota masyarakat, sehingga memerlukan perhatian khusus dan tindakan preventif melalui program penyuluhan hukum.
Penyuluhan Hukum Kewarisan dalam Program Rumah Cerita Hukum digelar pada 24 Juli 2025 di dua tempat yang berbeda. Rumah Ibu Rubiyah yang terletak di RT 50 dan Basecamp Tegiri II yang terletak di RT 47, menjadi ruang bagi kami untuk dialog interaktif.

Penyuluhan yang dilakukan bersamaan dengan 40 Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II tersebut telah memantik kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal pembagian harta waris dan penyelesaiannya. Di sela-sela pemaparan materi, terdapat agenda tanya jawab yang disambut dengan semangat oleh para audiens. Salah satu audiens yaitu Bapak Witra tertarik untuk bertanya terkait permasalahan dalam hal warisan dan hutang.

“Jika pewaris memiliki hutang, mana yang didahulukan antara pembayaran hutang tersebut dengan pembagian harta waris?” tanya Witra.
Atas pertanyaan tersebut, Annisa Salma Fitria menjawab dan menjelaskan terkait kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan terkait tanggungjawab ahli waris untuk membayarkan hutang pewaris terlebih dahulu.”
Penyuluhan Hukum Wakaf
Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasar pada rasa saling percaya, yaitu wakif hanya menyerahkan benda wakaf kepada seorang nazhir tanpa dibarengi dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan benda yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan benda wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian. Program penyuluhan hukum hadir untuk menjawab tantangan tersebut.
Penyuluhan hukum terkait wakaf merupakan program kedua dari Rumah Cerita Hukum yang berangkat dari permintaan salah satu Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II. Penyuluhan Hukum Wakaf diadakan pada tanggal 14 Agustus 2025 bertempat di rumah Bapak Giyono yang terletak di RT 51.
Dalam penyuluhan hukum ini, Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria selaku pemateri menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat khususnya mengenai wakaf, yang selama ini sering dipahami secara sempit hanya dalam bentuk tanah makam atau masjid. Padahal, wakaf dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyuluhan hukum diawali dengan penjelasan terkait pengantar hukum wakaf berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penjabaran tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf, serta penyelesaian sengketa wakaf.
Setelah kegiatan pemaparan dan penerapan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan melibatkan tanya jawab untuk memperoleh umpan balik atas materi yang telah disampaikan. Para warga dapat lebih memahami materi melalui pertanyaan dan jawaban yang diberikan. Kegiatan diakhiri dengan pelayanan konsultasi hukum, dimana diberikan kesempatan bagi para warga untuk mendapatkan saran dan langkah-langkah penyelesaian hukum yang terkait dengan substansi penyuluhan hukum atau masalah hukum lainnya.
Penyuluhan hukum wakaf yang dihadiri 30 Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II telah memantik kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal tata cara perwakafan dan penyelesaian sengketa wakaf. Di sela-sela pemaparan materi, terdapat agenda tanya jawab yang disambut dengan semangat oleh para audiens. Salah satu audiens yaitu Bapak Naryo tertarik untuk bertanya terkait status benda wakaf.
“Jika wakif meninggal dunia, tidak ada ahli waris dan belum ada akta ikrar wakaf, maka bagaimana penyelesaian secara hukum terkait benda wakaf tersebut?”
Atas pertanyaan tersebut, Aldy Bayu Samodro menjawab dan menjelaskan penyelesaian masalah terkait Status harta benda wakaf ketika wakif meninggal dunia dari kacamata hukum berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ditutup dengan ucapan terima kasih kepada warga yang telah berpatisipasi aktif selama program berlangsung. Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria menekankan bahwa pintu konsultasi lewat Program Rumah Cerita Hukum selalu terbuka lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum lebih lanjut.
Dengan terlaksananya Program Rumah Cerita Hukum, diharapkan pemahaman yang telah diperoleh masyarakat Padukuhan Tegiri II tentang Hukum Kewarisan dan Hukum Wakaf tidak hanya akan bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas. Meminimalisir potensi sengketa terkait kewarisan dan wakaf dari kacamata hukum, serta menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, bijaksana, dan sadar hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
