Mohon tunggu...
Aldy Bayu Samodro
Aldy Bayu Samodro Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Hukum | Hukum Pidana

Seorang mahasiswa Ilmu Hukum yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman dalam dunia hukum, khususnya hukum pidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KKN UIN SUKA Hadirkan Rumah Cerita Hukum: Warga Tegiri II Dibekali Ilmu Hukum Kewarisan dan Wakaf

23 Agustus 2025   12:37 Diperbarui: 23 Agustus 2025   12:37 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria menyelenggarakan Program Rumah Cerita Hukum kepada masyarakat Tegiri II

“Jika pewaris memiliki hutang, mana yang didahulukan antara pembayaran hutang tersebut dengan pembagian harta waris?” tanya Witra.

Atas pertanyaan tersebut, Annisa Salma Fitria menjawab dan menjelaskan terkait kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan terkait tanggungjawab ahli waris untuk membayarkan hutang pewaris terlebih dahulu.”

Penyuluhan Hukum Wakaf 

Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasar pada rasa saling percaya, yaitu wakif hanya menyerahkan benda wakaf kepada seorang nazhir tanpa dibarengi dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan benda yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan benda wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian. Program penyuluhan hukum hadir untuk menjawab tantangan tersebut.

Penyuluhan hukum terkait wakaf merupakan program kedua dari Rumah Cerita Hukum yang berangkat dari permintaan salah satu Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II. Penyuluhan Hukum Wakaf diadakan pada tanggal 14 Agustus 2025 bertempat di rumah Bapak Giyono yang terletak di RT 51.

Dalam penyuluhan hukum ini, Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria selaku pemateri menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat khususnya mengenai wakaf, yang selama ini sering dipahami secara sempit hanya dalam bentuk tanah makam atau masjid. Padahal, wakaf dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 

Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria selaku pemateri Penyuluhan Hukum Wakaf dalam Program Rumah Cerita Hukum
Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria selaku pemateri Penyuluhan Hukum Wakaf dalam Program Rumah Cerita Hukum

Penyuluhan hukum diawali dengan penjelasan terkait pengantar hukum wakaf berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penjabaran tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf, serta penyelesaian sengketa wakaf.

Setelah kegiatan pemaparan dan penerapan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan melibatkan tanya jawab untuk memperoleh umpan balik atas materi yang telah disampaikan. Para warga dapat lebih memahami materi melalui pertanyaan dan jawaban yang diberikan. Kegiatan diakhiri dengan pelayanan konsultasi hukum, dimana diberikan kesempatan bagi para warga untuk mendapatkan saran dan langkah-langkah penyelesaian hukum yang terkait dengan substansi penyuluhan hukum atau masalah hukum lainnya.

Penyuluhan hukum wakaf yang dihadiri 30 Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II telah memantik kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal tata cara perwakafan dan penyelesaian sengketa wakaf. Di sela-sela pemaparan materi, terdapat agenda tanya jawab yang disambut dengan semangat oleh para audiens. Salah satu audiens yaitu Bapak Naryo tertarik untuk bertanya terkait status benda wakaf.

“Jika wakif meninggal dunia, tidak ada ahli waris dan belum ada akta ikrar wakaf, maka bagaimana penyelesaian secara hukum terkait benda wakaf tersebut?”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun