Atas pertanyaan tersebut, Aldy Bayu Samodro menjawab dan menjelaskan penyelesaian masalah terkait Status harta benda wakaf ketika wakif meninggal dunia dari kacamata hukum berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ditutup dengan ucapan terima kasih kepada warga yang telah berpatisipasi aktif selama program berlangsung. Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria menekankan bahwa pintu konsultasi lewat Program Rumah Cerita Hukum selalu terbuka lebar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum lebih lanjut.
Dengan terlaksananya Program Rumah Cerita Hukum, diharapkan pemahaman yang telah diperoleh masyarakat Padukuhan Tegiri II tentang Hukum Kewarisan dan Hukum Wakaf tidak hanya akan bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas. Meminimalisir potensi sengketa terkait kewarisan dan wakaf dari kacamata hukum, serta menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, bijaksana, dan sadar hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI