Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak merupakan seorang Sarjana Hukum dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian (Cumlaude)" dari Universitas Sriwijaya yang mendedikasikan diri untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Sembari menjalani perkuliahannya dahulu, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak juga aktif mengikuti magang secara paruh waktu (part time) sebagai Staf HRD dan GA di PT Pinang Witmas Sejati selama 3 (tiga) tahun, menulis artikel-artikel di laman Kompasiana sebagai Blogger, berkontribusi mengelola Indonesia Media Law Review (IMRev) Journal sebagai Reviewer Jurnal, serta menjadi Koordinator dari Program Klinik Etik dan Advokasi yang merupakan program pembelajaran teori dan praktik yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia bersama beberapa perguruan tinggi di Indonesia termasuk Universitas Sriwijaya sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Selain itu, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak juga aktif mengikuti berbagai seminar/webinar, pelatihan, workshop, Focus Group Discussion (FGD), dan penyuluhan/sosialisasi hukum. Saat ini, Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak aktif menulis artikel-artikel sebagai Blogger di laman Kompasiana, Republika Online, dan Opinia yang hingga kini telah menghasilkan total 45 artikel. Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak memiliki akun Instagram @aldotonaoscar yang menjadi wadah baginya untuk membagikan aktivitas sehari-harinya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prinsip Keadilan Untuk Rakyat Dalam Konteks Kebijakan Pajak dan Hak Guna Usaha (HGU): Implementasi SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025

13 Maret 2025   13:09 Diperbarui: 13 Maret 2025   13:09 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak, S.H. (Sumber Gambar: Wisuda Universitas Sriwijaya ke-173)

Kesimpulan

Dari sudut pandang filsafat keadilan, kebijakan Pajak dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diimplementasikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 menyimpan potensi besar untuk mendorong redistribusi kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana memastikan bahwa konsentrasi kekuasaan ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar tidak mengorbankan prinsip keadilan sosial. Dengan penerapan sistem pajak yang kuat, transparan, dan akuntabel, diharapkan kontribusi perusahaan-perusahaan besar ini dapat benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat, sekaligus menjaga integritas dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Uraian ini mengajak kita untuk merenungkan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga tentang pertanggungjawaban etis dan moral dalam pengelolaan sumber daya yang harus dimiliki bersama oleh seluruh bangsa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun