Kesimpulan
Dari sudut pandang filsafat keadilan, kebijakan Pajak dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diimplementasikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 menyimpan potensi besar untuk mendorong redistribusi kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana memastikan bahwa konsentrasi kekuasaan ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar tidak mengorbankan prinsip keadilan sosial. Dengan penerapan sistem pajak yang kuat, transparan, dan akuntabel, diharapkan kontribusi perusahaan-perusahaan besar ini dapat benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat, sekaligus menjaga integritas dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Uraian ini mengajak kita untuk merenungkan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga tentang pertanggungjawaban etis dan moral dalam pengelolaan sumber daya yang harus dimiliki bersama oleh seluruh bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI