21. CACAT HUKUM karna dalam putusan pengadilan negeri Jakarta telah memanipulasi fakta yang sebenarnya yaitu memalsukan fakta dengan menuliskan jika tuntutan jaksa TELAH SESUAI dengan pasal subsideir dalam dakwaan. Karna faktanya adalah tuntutan jaksa TIDAK SESUAI dengan pasal subsideir dalam dakwaan. Seperti saya jelaskan diatas pada point pertama.