Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Fakta : 21 kesalahan cacat hukum dalam pradilan sesat Hadi Junaedi.

29 Maret 2015   00:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:51 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. CACAT HUKUM karna Pasal padaTuntutan berbeda, bahkan tidak ada di pasal dakwaan(Berbeda ayat nya).

Dakwaan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 sedangkan tuntutan 112 ayat 1.

2. CACAT HUKUM Karna Tuntutan jaksa yang 14 tahun itu melebihi batas maksimal hukuman dari pasal yg di tuntut.. Tuntutan pasal 112 ayat 1 yang batas maksimal hukumannya hanya 12 tahun.

3. CACAT HUKUM Karna Pasal di putusan (112 ayat 2) berbeda dengan pasal pada tuntutan(112 ayat 1)

4. CACAT HUKUM karna PADA BERKAS TUNTUTAN dari JAKSA DAN DIHALAMAN 3 TERDAPAT NAMA TERDAKWA LAIN YAITU AHMAD SOFRIANDI ADE TANGKAPAN MABES.. Klo nama saya Hadi Junaedi tangkapan BNN..

5. CACAT HUKUM Karna Ada kemungkinan jika hukuman saya tertukar dengan terdakwa AHMAD yang namanya ada dalam berkas tuntutan saya..! Karna AHMAD dan saya itu sama jaksanya yaitu Nuraini. Aco. Dimana no perkara ahmad 722/PID.SUS/2014/PN.JKT.SEL dan pasalnya 111 dan 114 ayat 2(sebagai pengedar) dengan banyaknya barang bukti 2000 gr(2 Kg) tetapi hanya diputus 7 tahun saja oleh hakim.. Perbandingannya dengan saya di barang bukti adalah 53 gram(hadi) banding 2000 gram(ahmad).. Hukuman 17 tahun(hadi) dan 7 tahun(ahmad)..!


6. CACAT HUKUM Karna Proses persidang kasus saya berjalan tanpa didampingi pengacara padahal jelas dipasal 56 itu dikatakan WAJIB.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;

7. CACAT HUKUM Karna Hakim memvonis dengan ayat yang berbeda dengan ayat yang dituntut oleh jaksa yang mana Vonis hakim pasal 112 ayat 2 sedangkan tuntutan jaksa 112 ayat 1.

8.  REHABILITASI karna Ada Bukti Surat rehabilitasi terbaru tahun 2014 dari BNN LIDO.

9. REHABILITASI Karna Ada bukti medis Kartu berobat di RSKO rmh sakit ketergantungan obat... Yang mana bisa menjadi pedoman berapa lama nya menjadi pecandu dan mengkonsumsi narkoba.. Dengan mengetahui lamanya menjadi pecandu maka bisa ditanyakan kepada orang yang ahli, yang dalam hal ini seorang dokter.. sehingga bisa memperkirakan berapa banyak kebubutuhan narkoba yang dikonsumsi setiap harinya dari lamanya waktu saya menjadi pecandu...! yang dalam hal ini saya  setiap hari saya memakai atau mengkonsumsi narkoba selama lebih dari 19 tahun.. dan Hal ini yang bisa menjadi alasan kenapa BB saya melebihi 5gram, yaitu karna saya dosis pemakaian saya yang bertambah setiap harinya.(bukti terlampir)

10. REHABILITASI Karna Ada bukti medis kartu berobat dari dokter aslianti asrill atw dokter as yaitu dokter specialis bagi korban narkoba.(bukti terlampir)

11. REHABILITASI Karna Saksi (anggota bnn yg menangkap) membenarkan di sidang klo saya ini pemakai berat..(bukti terlampir)

12. REHABILITASI Karna Saksi membenarkan jika saya ditangkap dalam Mobil sedang memakai narkoba dgn barang bukti di tangan.. Shabu 0.7gram dan heroin 1.1gram bong penghisap dan aluminum foil.

13. CACAT HUKUM karna Bertentangan atau tidak sesuai dengan SEMA NO. 4 tahun 2010..(bukti terlampir)

14. REHABILITASI Karna jika mengacu kepada SEMA NO. 4 Tahun 2010 tentang banyaknya barang bukti ketika tertangkap tangan maka seharusnya saya masuk kedalam katagori sebagai pecandu mengingat pada saat tertangkap tangan sedang memakai narkoba di dalam mobil saya yang diparkir dipinggir jalan itu ditemukan barang bukti yang berat masing masingnya adalah 1.1 gram heroin (1.8 gram/heroin/sema no.4) dan shabu 0.7 gram (1 gram/shabu/sema no.4) dan alat penghisap(bong) serta aluminum foil.(Bukti terlampir)

15. REHABILITASI Karna Saksi membenarkan klo saya ditangkap sedang dlm kondisi pengaruh narkotika.

16. CACAT HUKUM karna Bap dibuat pada saat saya sedang dalam pengaruh narkotika(teller) yg mana saya sendiri pun tidak ingat hal apa saja yang saya katakan dalam bap itu.

17. REHABILITASI Karna apakah sebagai pecandu merupakan kejahatan besar dan serius sehingga hakim memberikan Vonis hukuman yang lebih tinggi dari angka yang dituntutan oleh jaksa

18. REHABILITASI Karna Sebuah perbuatan dari seseorang bisa dikatakan menjadi suatu kejahatan apabila dari perbuatan tersebut muncul pihak yang dirugikan atau biasa disebut sebagai korban kejahatan... Dan apakah perbuatan saya yang tidak adanya pihak yang dirugikan atau menimbulkan korban termasuk kedalam kejahatan besar yang harus di hukum tinggi sampai 17 tahun?. Hampir mendekati maksimal hukuman di negara ini yaitu 20 tahun.

19. BEBAS karna Pecandu adalah perbuatan yang korbannya adalah diri sendiri.. Dan sebagai korban harusnya pecandu tidak boleh di jatuhi hukuman lagi menurut undang undang. Karna perbuatan sebagai pecandu bukan termasuk tindakan pidana.

20. CACAT HUKUM karna pada putusan dari pengadilan negeri Jakarta selatan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena salah dalam penulisan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga menyebabkan tidak bisa dibaca dan dimengerti maksudnya.. Sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP sehingga berdampak hukuman saya pun tidak adil.. Dan menurut pasal 197 ayat 2 maka sudah seharusnya MA membatalkan putusan tersebut demi nama hukum. Berikut pedoman penulisan putusan yang benar(bukti terlampir)

21. CACAT HUKUM karna dalam putusan pengadilan negeri Jakarta telah memanipulasi fakta yang sebenarnya yaitu memalsukan fakta dengan menuliskan jika tuntutan jaksa TELAH SESUAI dengan pasal subsideir dalam dakwaan. Karna faktanya adalah tuntutan jaksa TIDAK SESUAI dengan pasal subsideir dalam dakwaan. Seperti saya jelaskan diatas pada point pertama.

1427564100753640114
1427564100753640114

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun