Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Penghinaan Presiden (Pasal 218 RKUHP), Anti Demokrasi?

28 Juli 2022   10:06 Diperbarui: 28 Juli 2022   10:15 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Penghinaan Presiden (Pasal 218 RKUHP), Anti Demokrasi?

RKUHP lagi marak dibicarakan. Pemerintah yang diwakili  Wakil Menkumham menyerahkan RKUHP kepada DPR pada tanggal 6 Juli 2022 yang lalu. Berbagai komentar mulai bertebar. Media mulai mengulas. Para pakar dan yang merasa pakar memberikan opini dan pendapat.

Salah satu yang paling disorot dari RKUHP ini adalah isi pasal 218 tentang penghinaan kepada presiden. Seseorang bisa dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan dari semula 6 tahun, jika menghina presiden. Dan penghinaan presiden menjadi delik aduan. Artinya delik ini hanya bisa diadukan oleh presiden sendiri, tidak boleh orang lain.

Para penggiat demokrasi dan HAM menganggap pasal 218 tentang penghinaan presiden ini dianggap sebagai anti demokrasi. Mereka menganggap bahwa ini merupakan pembungkaman terhadap pengkritik pemerintah. Apa iya? Apakah kritik sama dengan penghinaan?

Pasal 218 RKUHP mengatur tentang penghinaan terhadap presiden, bukan tentang mengkritik. Kritik berbeda dengan menghina. Itu harus diluruskan. Apakah kritik bisa ditafsirkan menjadi penghinaan? Bisa saja. Namun logika orang waras pasti bisa membedakan kritik dengan penghinaan. Harapan kita presiden adalah orang yang waras dan para penegak hukum juga adalah orang waras.

Memang, pengalaman di masa Orde Baru, bagaimana orang yang mengkritik pemerintah dan presiden mendapat perlakuan yang tidak baik. Kita berusaha keras membongkar otoriterisme Orde Baru. Namun disisi lain, pengalaman negara bangsa kita setelah reformasi harus dipertimbangkan juga. Dengan alasan kebebasan berpendapat, banyak orang yang tidak saja mengkritik presiden, namun sudah menghina.

Ada sebutan presiden 'antek asing' dan 'antek aseng'. Presiden itu 'komunis' dan 'Cina'. Presiden tidak Islam dan berbagai tuduhan lain. Apakah ini masih sebatas kritik? Ataukah ini sudah penghinaan? Tidak usah pakai rumus KUHP, pakai rumus logika orang waras saja. Dulu kepada SBY dituduh berbagai hal, dan bahkan ada yang ingin membunuhnya.

Nah, ketika seseorang menghina presiden, bolehkah presidennya mengadukannya? Dalam dunia hukum kita, setiap orang yang merasa dihina, berhak mengadukan orang yang menghinanya. Dan penegak hukum wajib melakukan proses hukum dari pengaduan orang yang merasa dihina tersebut.

Ketika yang dihina itu seorang presiden, dengan dalih  untuk dan atas nama demokrasi, presiden tidak boleh mengadukannya? Bukankah negara demokrasi menganut paham bahwa semua orang sama kedudukannya dalam hukum? Lalu, kalau warga negara biasa dihina boleh mengadu, jika presiden dihina tidak boleh mengadu?

Dimana prinsip equality before the law atau semua sama di hadapan hukum itu berlaku?  Bukankah ini yang diskriminasi dan anti demokrasi? Apakah ini tidak terbalik? Justeru pelarangan presiden mengadukan orang yang menghinanya yang anti demokrasi.

Presiden adalah wajah dan terkadang menjadi simbol negara. Negara kita diwakili presiden sebagai kepala negara dalam kancah internasional. Pertemuan di Perserikatan Bangsa-bangsa, ASEAN dan berbagai forum internasional. Kunjungan ke berbagai negara juga seringkali diwakili presiden.

Dalam forum nasional juga demikian. Pertemuan dengan semua lembaga tinggi negara, DPR, MA dan semua lembaga wajah presiden sebagai kepala negara. Melantik pejabat negara dan pejabat lembaga tinggi negara sebagai kepala negara.

Apakah presiden sebagai wajah dan simbol negara ini tidak boleh dilindungi dari penghinaan? Sekali lagi bukan dari kritik. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi yang bermartabat, kita juga wajib menjaga martabat presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala permerintahan. Ini menyangkut lembaga dan jabatan presiden, bukan orangnya atau siapa presidennya.

Penghinaan kepada presiden adalah penghinaan kepada lembaga, pejabat dan jabatan presidennya.  Orangnya boleh berganti, namun yang kita harus jaga martabatnya adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara spesifik dalam pasal 27 UUD 1945 disebut bahwa semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Jadi presiden dan rakyat sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Jika seseorang dihina, dia bisa melakukan pengaduan atas penghinaan yang dialamatkan kepadanya. Presiden juga boleh mengadukan penghinaan yang dialamatkan kepadanya.

Mungkin kita bisa lihat kasus terakhir yang menimpa Roy Suryo yang menyebarkan meme stupa yang berwajah presiden. Ini bukan penghinaan presiden? Dia diadukan sebagai penistaan dan penghinaan agama. Padahal sudah nyata dia membuat wajah presiden dalam meme tersebut.

Misalnya saja ini diadukan sebagai penghinaan presiden, pasti semua pendukung Roy Suryo akan mengatakan ini pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Lari masalahnya bukan? Pantaskah membuat meme stupa dengan wajah presiden? Apakah ini tidak menghina stupa dan juga menghina presiden?

Bolehkah pelaku seperti ini diadukan sebagai penghinaan agama sekaligus penghinaan presiden? Apakah jika penganut agama ini mengadukan kita anggap anti demokrasi? Dan jika presiden mengadukan ini kita sebut juga anti demokrasi?

Menurut paham demokrasi dan prinsip persamaan di hadapan hukum, pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden bukan anti demokrasi. Justeru itu merupakan bagian dari demokrasi.

Paham demokrasi dan hukum modern, setiap orang harus dilindungi hukum dari penghinaan dan menjaga serta menghormati martabat setiap insan manusia, termasuk Presiden. Orang yang menjabat presiden itu juga adalah orang dan manusia yang harus dilindungi hak dan martabatnya.

Salam demokrasi.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun