Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Penghinaan Presiden (Pasal 218 RKUHP), Anti Demokrasi?

28 Juli 2022   10:06 Diperbarui: 28 Juli 2022   10:15 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dalam forum nasional juga demikian. Pertemuan dengan semua lembaga tinggi negara, DPR, MA dan semua lembaga wajah presiden sebagai kepala negara. Melantik pejabat negara dan pejabat lembaga tinggi negara sebagai kepala negara.

Apakah presiden sebagai wajah dan simbol negara ini tidak boleh dilindungi dari penghinaan? Sekali lagi bukan dari kritik. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi yang bermartabat, kita juga wajib menjaga martabat presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala permerintahan. Ini menyangkut lembaga dan jabatan presiden, bukan orangnya atau siapa presidennya.

Penghinaan kepada presiden adalah penghinaan kepada lembaga, pejabat dan jabatan presidennya.  Orangnya boleh berganti, namun yang kita harus jaga martabatnya adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara spesifik dalam pasal 27 UUD 1945 disebut bahwa semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Jadi presiden dan rakyat sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Jika seseorang dihina, dia bisa melakukan pengaduan atas penghinaan yang dialamatkan kepadanya. Presiden juga boleh mengadukan penghinaan yang dialamatkan kepadanya.

Mungkin kita bisa lihat kasus terakhir yang menimpa Roy Suryo yang menyebarkan meme stupa yang berwajah presiden. Ini bukan penghinaan presiden? Dia diadukan sebagai penistaan dan penghinaan agama. Padahal sudah nyata dia membuat wajah presiden dalam meme tersebut.

Misalnya saja ini diadukan sebagai penghinaan presiden, pasti semua pendukung Roy Suryo akan mengatakan ini pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Lari masalahnya bukan? Pantaskah membuat meme stupa dengan wajah presiden? Apakah ini tidak menghina stupa dan juga menghina presiden?

Bolehkah pelaku seperti ini diadukan sebagai penghinaan agama sekaligus penghinaan presiden? Apakah jika penganut agama ini mengadukan kita anggap anti demokrasi? Dan jika presiden mengadukan ini kita sebut juga anti demokrasi?

Menurut paham demokrasi dan prinsip persamaan di hadapan hukum, pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden bukan anti demokrasi. Justeru itu merupakan bagian dari demokrasi.

Paham demokrasi dan hukum modern, setiap orang harus dilindungi hukum dari penghinaan dan menjaga serta menghormati martabat setiap insan manusia, termasuk Presiden. Orang yang menjabat presiden itu juga adalah orang dan manusia yang harus dilindungi hak dan martabatnya.

Salam demokrasi.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun