Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Indonesia Menghentikan Pengiriman Pekerja Migran, Malaysia Kelimpungan?

27 Juli 2022   10:17 Diperbarui: 27 Juli 2022   10:24 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia Menghentikan Pengiriman Pekerja Migran, Malaysia Kelimpungan?

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Mereka menemukan pelanggaran atas MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Malaysia kelimpungan?

Kenapa pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia? Bukankah jumlah PMI kita di Malaysia cukup banyak? Bahkan menurut laporan Bank Indonesia kiriman PMI dari Malaysia mencapai 3 miliar dolar AS setiap tahun atau setara 40 triliun. Jumlah yang sangat besar dan berpengaruh kepada perekenomian kita. Itulah sebabnya para PMI dianggap sebagai pahlawan devisa.

Jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri, Malaysia menempati jumlah terbesar yaitu 1.628.00 sekitar 50,03 %. Disusul Arab Saudi 833.000 orang, Taiwan 290.000 orang, Hongkong 281.000 orang dan Singapura 91.000 orang.

Jika jumlah PMI kita terbesar di Malaysia dan jumlah kiriman uang per tahun mencapai 40 triliun, kenapa Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia? Apakah kita tidak rugi dengan penghentian ini?

Pelanggaran MoU.

Pada tanggal 1 April 2022 yang lalu, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Penandatanganan ini disaksikan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob.

Dalam MoU tersebut disepakati bahwa pengiriman PMI ke Malaysia dengan Sitem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Dengan SPSK ini pengiriman PMI semuanya harus legal dan melalui agensi yang terdaftar dalam satu kanal.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi PMI yang masuk secara illegal dan dieksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Dengan SPSK ini dan tertata secara legal, maka perlindungan PMI menjadi terjamin dan tidak tereksploitasi.

Pelanggaran terhadap isi MoU tersebut dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hernowo melaporkan bahwa ada aktivitas pengiklanan pekerja domestik asal Indonesia di media sosial.

Malaysia memberlakukan System Maid Online (SMO). Cara kerja system ini adalah dengan menempatkan Pekerja Migran secara langsung (direct hiring) tanpa melalui perantara agensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun