Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terhadap Status UUD 1945

5 Juli 2020   13:38 Diperbarui: 5 Juli 2020   13:50 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Terhadap Status UUD 1945.

Dirgahayu 61 tahun Dekret Presiden 5 Djuli 1959 - 5 Juli 2020 pukul 17.00.

Ada dua pendapat para ahli terhadap status dan legalitas Dekrit Presiden 5 juli 1959. Pendapat pertama menyatakan bahwa cara yang ditempuh Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit tidak konstitusional karena tidak ada diatur dalam konstitusi seperti itu.

Pendapat kedua menyatakan Dekrit Presiden sah diambil dengan pertimbangan keadaan negara dalam bahaya, staatswoodrecht atau hukum darurat negara. Jadi Presiden sebagai kepala negara berhak dan berwenang mengambil keputusan untuk menyelamatkan negara.

Latar belakang.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kita belum memiliki Konstitusi. Setelah besoknya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), barulah kita memiliki Konstitusi.

Perkembangan ketatanegaraan kita masih belum stabil. Belanda masih ingin kembali menguasai Indonesia setelah Jepang menyerah ke Sekutu. Peristiwa 10 Nopember 1945 yang kita kenang sebagai Hari Pahlawan memberikan bukti atas ketidakrelaan Belanda melepaskan Indonesia. Ingin kembali menguasai Indonesia.

Perjanjian Linggarjati 1947 menjadi langgar janji, perjanjian Renville 1948 di atas kapal KM Renville belum bisa menuntaskan masalah Indonesia Belanda tersebut.

Konprensi Meja Bundar yang diakhiri dengan Pengakuan Kedaulatan Indonesia dan sahlah Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Tanggal 27 Desember 1949 menjadi tonggak baru sejarah ketatanegaraan kita sebagai bangsa yang berdaulat.

Seiring dengan itulah diberlakukan UUD Republik Indonesia Serikat 1949 atau Konstitusi RIS 1949. Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat sesuai tuntutan dari daerah yang ingin merdeka dan  menjadi negara yang berdiri sendiri. Negara Serikat menjadi konsep jalan tengah mengakomodir keinginan daerah tersebut. Tetapi tetap menjadi sebuah negara dari Sabang sampai Merauke.

Berlakunya KRIS 1949  tidak berlangsung lama. Pada tahun 1950 diberlakukanlah UUDS 1950. Negara serikat ternyata sangat membahayakan kesatuan wilayah Indonesia. UUD 1950 mencoba mengarahkan Indonesia kepada demokrasi liberal. Ternyata pemberontakan dari daerah juga tak kunjung padam. Ditambah lagi peristiwa 17 Oktober 1952 tentang aksi tentara di istana yang cukup menghebohkan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun