Pengawasan pintu masuk di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diperketat untuk mencegah penambahan kasus baru Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Karimun yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq.
"Keluar masuk pelabuhan harus diperketat. Di darat sudah aman. Jangan sampai orang yang datang membawa masalah yang baru. Kami tidak menutup tapi memperketat," katanya, Rabu (27/5/2020).
Prosedur pencegahan telah dibuat, yakni orang-orang yang datang ke Karimun harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dari dokter
Rafiq menyebutkan, bagi orang yang masuk, namun tidak memiliki surat kesehatan, maka akan diperiksa di Karimun.
"Bagi yang datang harus melampirkan surat kesehatan dari Puslesmas atau dokter. Kalau tidak punya maka kita akan screening dan cek semua di puskesmas. Kalau sehat, maka kami akan keluarkan surat kesehatan dari kita. Kalau tidak sehat langsung menjalani karantina," terangnya.
Untuk yang tidak sehat, petugas kesehatan akan menetapkan apakah dia berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Kalau PDP kami isolasi di RSUD (Muhammad Sani Kabupaten Karimun). Kalau ODP mungkin isolasi mandiri atau diisolasikan di Puskesmas Meral Barat," tambah Rafiq.
Remaja 15 Tahun Berhasil Sembuh dari Corona
Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Karimun dinyatakan sembuh setelah positif terinfeksi virus Corona. Ia diketahui merupakan pasien 05 yang masuk dalam klaster satu keluarga.