Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjelang Pemilu tahun 2024, KPU RI Harus Kembali Meninjau Partai Prima

21 Maret 2023   07:49 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:02 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali memenangkan gugatan atas KPU RI dalam sengketa administratif, Sumber : kompas.com

"Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai terlapor atau tergugat oleh partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali lagi harus meninjau administrasi prima setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan bahwa secara sah dan meyakinkan KPU RI melakukan pelanggaran secara administratif, sehingga apa yang telah menjadi keputusan KPU RI perihal tidak lolosnya partai Prima untuk menjadi peserta pemilu, harus kembali di tinjau ulang"

Sejak tahapan pemilihan umum ini dimulai, pihak penyelenggara khususnya KPU RI kerap dihantam dengan berbagai persoalan yang merupakan sebuah dinamika dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dalam konstek ini sebetulnya wajar saja, jika pihak-pihak yang berkepentingan berupaya keras untuk ikut dalam proses pemilu tahun 2024.

Hal tersebut memang adalah hak warga negara untuk membuat komunitas atau kelompok yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Begitu pun dengan partai Prima yang kita ketahui sempat membuat geger masyarakat seluruh Negeri perihal permohonannya yang di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat tentang putusan Penundaan pemilu.

Buntut panjang dari putusan PN Jakpus itu, membuat PRIMA Seperi diatas angin, meski berbagai kecaman dan spekulasi yang terus bermunculan, mulai dari tidak sahnya putusan PN Jakpus karena bukan ranah dan kewenangannya, hingga Bawaslu dan PTUN pun juga menjadi sasaran PRIMA dengan dalih mencari keadilan.

Dikutip dari laman kompas.com, Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.

Konsekuensi dari putusan Bawaslu ini, mengharuskan KPU RI untuk kembali meninjau ulang atas keputusannya dan memberikan kesempatan terhadap Prima untuk memperbaiki kekurangan administrasinya untuk menjadi salah satu peserta pemilu tahun 2024.

Salah satu poinnya dari keputusan Bawaslu adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Problem PRIMA dan KPU RI tidak lantas menghentikan tahapan yang sudah berjalan

Dikabulkannya permohonan partai Prima untuk melakukan penundaan atas tahapan yang sudah berjalan, dan PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali menunda tahapan dari awal pada tahun 2025, intinya sama saja dengan menunda pemilu.

Hal tersebut memang membuat kegamangan tersendiri, sebab jika tahapan ditunda secara otomatis akan menunda pemilu.

Pemilu tahun 2024 merupakan amanah UUD 45, bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Presiden Joko Widodo, masa Jabatannya sebagai Presiden untuk periode yang kedua ini habis pada tanggal 20 Oktober 2024, sehingga sebelum masa jabatan presiden itu habis, maka sudah harus terpilih presiden dan wakil presiden yang dikehendaki oleh rakyat.

Artinya bahwa apa yang menjadi gugatan partai Prima melalui PN Jakpus terhadap KPU RI tidak lantas menjadi lembaga penyelenggara tersebut membatalkan tahapan yang berjalan, apalagi keputusan PN Jakpus soal penundaan itu bukanlah kewenangannya.

Peluang PRIMA untuk menjadi Peserta Pemilu semakin Terbuka

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Besutan aktivis 98, Agus Jabo itu beberapa waktu yang lalu memang santer dibicarakan, apalagi permohonannya untuk menunda tahapan pemilu dikabulkan oleh PN Jakpus.

Kini partai PRima peluangnya juga semakin terbuka setelah adanya Keputusan Bawaslu RI yang memerintahkan kepada KPU RI untuk meninjau ulang keputusannya, dan memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan perbaikan administrasinya.

Kesempatan untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 ini sudah semakin terbuka lebar untuk partai Prima, menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Tentu saja KPU RI dan partai Prima secara kelembagaan harus melakukan negosiasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, karena keduanya sama-sama memiliki hak sebagai warga negara untuk membuat sebuah kelompok atau untuk mendirikan partai politik.

Dengan demikian KPU RI tentunya akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI dan memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk melakukan perbaikan secara administratif, sehingga peluang PRIMA untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 semakin terbuka lebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun