Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

ASN WFH, Antrean Membludak Urus Perpanjangan SIM

11 Mei 2022   01:39 Diperbarui: 11 Mei 2022   07:36 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - (polri.go.id via Tribunnews/JE Prima) 

Sudahkah Anda mengecek masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi)? Jika belum, ayo buruan segera dicek apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang?

Kita harus selalu memperhatikan apakah SIM atau kartu untuk mendapatkan pelayanan publik seperti KTP, kartu ATM, BPJS, dan lain sebagainya yang terkadang di kartu tersebut tercantum masa berlakunya.

Sebenarnya agak ribet jika harus ada aturan untuk perpanjangan ini. Apalagi harus melakukan serangkaian administrasi yang berliku dan terkadang terkesan berbelit-belit atau bahkan terkesan dipersulit.

Mungkin sebaiknya dihapuskan saja aturan perpanjangan seperti itu. Atau jika pemerintah memang sangat membutuhkan pajak atau dana retribusi seperti itu. Maka masyarakat tinggal melakukan perpanjangan secara online saja.

Masyarakat atau pengguna jasa pelayanan publik tinggal mencocokkan datanya. Jika sesuai atau sudah benar tinggal melakukan transfer biaya perpanjangan ke rekening pemerintah atau instansi terkait.


Cara seperti ini mungkin menjadi lebih mudah, simpel, dan tidak mengganggu urusan pekerjaan atau tugas pokok kita di tempat bekerja atau di tempat usaha kita.

Tapi mau gimana lagi. Aturan pemerintah di negara kita masih berjalan seperti itu. Masyarakat harus menjalani serangkaian prosedur dan kelengkapan administrasi secara on the spot.

Dan kita sebagai warga negara yang baik hanya perlu menjalani semua itu dengan baik. Walau terkadang banyak kendala dan rintangan. Tapi itulah pengalaman tersendiri yang ditawarkan oleh negara kita tercinta.

Begitu pula dengan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) seperti yang kami singgung diatas tadi. Baik itu pengurusan untuk mendapatkan SIM baru maupun untuk kebutuhan perpanjangan masa berlaku SIM.

Saat ini, untuk proses pembuatan SIM khususnya untuk pengguna baru bisa dilayani secara online. Hanya saja sudah lama Layanan SIM Keliling tidak beroperasi di kota kami.

Konfirmasi operasional layanan publik (Tangkapan layar dokumentasi pribadi)
Konfirmasi operasional layanan publik (Tangkapan layar dokumentasi pribadi)
Untuk itu, kami sebelum memutuskan pergi ke lokasi pengurusan perpanjangan SIM, kami mencari informasi ke pihak terkait melalui daring atau pengirisan Direct Message via akun media sosial.

Hal ini dilakukan karena adanya aturan pemerintah terkait ASN selama sepekan ini tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran arus balik pemudik ke perantuan yang masih terpantau masih tersendat di beberapa titik yang rawan kepadatan dan kemacetan kendaraan.

Oleh sebab itu, guna mencegah kemacetan akibat kepadatan lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan Covid-19 pasca-libur panjang maka dikeluarkanlah aturan WFH ini.

Meski WFH diterapkan, pemerintah tetap menjamin WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik, urusan administrasi, serta layanan pemerintah lainnya.

Dikarenakan pandemi yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu, memberikan kita pengalaman dan wawasan baru dalam hal pelayanan publik. Termasuk penerapan teknologi terkini yang mendukung kemudahan akses pelayanan.

Di mana instansi pemerintah saat ini telah menerapkan sistem pelayanan yang berbasis elektronik. Dengan demikian, nantinya ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan menggunakan teknologi terkini.

Hemat kami, pemerintah atau instansi terkait membagi tugas pelayanan kepada petugas yang telah ditentukan. Bagi yang WFH maka akan memantau dan memberikan pelayanan dari rumah berupa misalkan mengarahkan dan mengedukasi masyarakat via online.

Sedangkan yang lainnya tetap akan menjalani tugas pelayanan on the spot atau di kantor seperti biasanya.

Untuk pengurusan perpanjangan SIM sendiri di kota Pekanbaru, dapat dilakukan di 3 lokasi yakni MPP (Mal Pelayanan Publik), Polresta, dan RSDC (Riau Savety Driving Center).

Sebelumnya, kami sudah pernah mencoba mengurus sesuatu di MPP (Mal Pelayanan Publik) yang telah dijalankan dengan rapi dan tertata. Mulai dari pelayanan awal berupa adanya petugas yang menyambut pengunjung dan mengarahkan ke loket yang hendak dituju.

Namun, kami memilih melakukan pengurusan perpanjangan SIM ini di RSDC saja. Karena sepertinya akan memudahkan kami dalam memperoleh pelayanan yang memadai karena pengurusannya tetap dilakukan di lokasi yang sama alias tidak berpindah-pindah tempat pengurusan.

Kami berangkat pagi ke RSDC dan tiba di lokasi pukul 08.00 WIB. Kemudian kami langsung mendaftar dan meminta nomor antrean.

Tapi ternyata orang-orang sudah ramai di lokasi baik yang hendak mendapatkan SIM baru maupun bagi yang ingin perpanjangan SIM seperti kami.

Proses perpanjangan SIM sesuai prosedur yang biasa dilakukan selama ini. Mulai dari tes kesehatan, psikotest, hingga pengambilan foto terbaru untuk dicetak di kartu SIM yang sudah diperpanjang nantinya.

Total keseluruhan biaya adalah 210.000 rupiah. Terdiri dari biaya tes kesehatan sebesar 35.000 rupiah, untuk psikotest dikenai 100.000 rupiah, dan untuk cetak foto dengan membayar 75.000 rupiah.

Setelah semuanya selesai dilakukan di satu lokasi yang sama, kami tinggal menunggu kartu SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak.

Untuk melakukan pengurusan seperti yang disebutkan di atas sebenarnya tidaklah lama. Lebih kurang 2,5 jam saja. Dan semuanya telah selesai dilakukan.

Hanya saja untuk menunggu kartu SIM selesai dicetak membutuhkan waktu yang sangat lama. Kartu SIM kami yang sudah diperpanjang diserahkan ke kami ketika jam di dinding sudah menunjukkan pukul 15.00 WIB.

Wah, tak disangka prosesnya akan panjang dan sangat lama seperti itu. Coba Anda bayangkan dimana dimulai pada pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00. sungguh proses yang membutuhkan kesabaran yang ekstra.

Suasana ramainya antrean pengurusan SIM di RSDC pada 10 Mei 2022 (Dokumentasi pribadi)
Suasana ramainya antrean pengurusan SIM di RSDC pada 10 Mei 2022 (Dokumentasi pribadi)
Kenapa hal itu bisa terjadi? Semua itu disebabkan karena membludaknya antrean warga yang melakukan proses pengurusan SIM.

Pelayanan untuk pengurusan SIM ini baru dibuka selama dua hari ini setelah cuti libur lebaran. Terhitung sejak tanggal 9 Mei kemarin.

Di mana kantor tutup dan tidak membuka pelayanan selama 10 hari yang lalu semenjak masa berlaku cuti bersama libur lebaran. Sedangkan antrean dibuka dengan kapasitas yang terbatas yakni hanya menerima 300 orang/hari.

Walaupun cukup melelahkan, ditambah menunggu adalah kegiatan yang teramat membosankan. Namun akhirnya kami dapat memperoleh SIM yang telah berhasil diperpanjang.

Untung saja prosesnya tidak memakan waktu lebih dari satu hari. Coba bayangkan kalau ternyata selesainya baru besok dan kami harus kembali mengantre dari awal. Berapa banyak energi dan biaya yang akan terkuras?

Maka, untuk meminimalisir kejadian-kejadian tak terduga terkait proses pengurusan administrasi maupun pelayanan publik yang hendak Anda lakukan. Dikarenakan kuantitas petugas yang dibatas dengan adanya aturan WFH ini.

Maka perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini. Apa sajakah itu?

1. Dikarenakan pelayanan publik saat ini sudah menerapkan sistem elektronik.

Maka kita bisa memanfaatkannya untuk mengetahui kondisi terkini terkait pelayanan. Kita bisa menanyakan kepada petugas WFH terkait apakah pelayanan sudah dibuka untuk umum atau belum. Berapa lama jam operasional. Berapa kapasitas jumlah antrian yang akan diterima.

2. Konsultasi sesuai jam kerja kantor agar mendapatkan balasan jawaban dengan cepat.

Walaupun banyak petugas yang bekerja secara WFH, namun tentu mereka tidak terus mengecek notifikasi yang masuk setelah berakhirnya jam kerja harian. Meskipun ada juga petugas WFH yang bekerja selama satu hari penuh.

Maka untuk menghindari tidak terbalasnya pesan pertanyaan yang telah kita kirimkan atau pesan tersebut mendapatkan balasan yang lama. Hendaknya kita perlu memperhatikan jam kerja harian agar memperoleh pelayanan dari petugas WFH sesuai dengan kita harapkan.

3. Menyiapkan dokumen yang lengkap.

Setelah puas berkonsultasi via elektronik melalui petugas WFH. Maka sebelum hari pengurusan, kita sangat perlu untuk menyiapkan dan membawa dokumen yang lengkap ke lokasi atau kantor pengurusan. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat atau ketinggalan.

Karena jika ada dokumen yang luput dari perhatian walaupun hanya 1 dokumen saja. Maka bisa mempertaruhkan nomor antrean yang sudah kita perjuangkan sejak awal.

Apakah Anda rela harus mengantre lagi karena nomor antrean kita sebelumnya sudah didahului orang lain karena kita harus balik pulang mengambil dokumen yang ketinggalan.

Atau jika perlu kita bisa mengonformasi kepada petugas WFH terkait dokumen administasi yang harus diserakan. Apakah harus membawa print out atau kopian dokumen yang asli ke lokasi. Atau apakah kita bisa mengunggah hasil scan dokumen via aplikasi.


Nah Kompasianer, demikianlah pengalaman kami melakukan pengurusan perpanjangan SIM. Walau masih WFH, namun suasana di lokasi atau kantor pengurusan sangat ramai sekali.

Dan pelayanan yang kami rasakan cukup baik walaupun harus mengantre dan menunggu lama hingga semuanya selesai dan SIM diserahkan kembali kepada kami.

Kemungkinan pekan depan semua instansi pelayanan publik akan beroperasi secara normal. Dikarenakan pandemi dan cuti libur lebaran sudah benar-benar akan dicabut.

Salam pelayanan publik.

== Akbar Pitopang ==

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun