Mohon tunggu...
AkbarFauzan
AkbarFauzan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka mengedit video kalau tidak ada deadline

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kasus Jiwasraya dan Relevansi akad Wakalah dalam Asuransi Syariah

17 Juni 2025   11:15 Diperbarui: 17 Juni 2025   11:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 

KASUS JIWASRAYA DAN RELEVANSI AKAD WAKALAH DALAM ASURANSI SYARIAH: ATAU SEKADAR ALTERNATIF?

 

Kasus gagal bayar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri keuangan Indonesia. Banyak nasabah yang kehilangan dana mereka akibat pengelolaan investasi yang tidak transparan dan spekulatif. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem asuransi konvensional: apakah sistem tersebut sudah adil, amanah, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian? Dalam konteks ini, Fiqh Muamalah memberikan tawaran alternatif berupa asuransi syariah. Lebih spesifik lagi, akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah menjadi sebuah solusi yang layak dipertimbangkan.

Ringkasan Kasus Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah berdiri sejak zaman kolonial. Pada tahun 2018, Perusahaan ini terpantau tidak mampu membayar klaim polis asuransi produk JS Saving Plan yang dijanjikan kepada para nasabahnya. Produk tersebut menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu yang relative singkat, yang ternyata ditopang oleh investasi yang berisiko tinggi dan manipulasi laporan keuangan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 16,81 triliun akibat penyimpangan investasi pada 2008-2018. Jiwasraya mengalami ketidaksesuaian antara aset dan kewajiban (liabilitas) serta praktik investasi yang bisa dibilang tidak bertanggung jawab. Perusahaan bahkan gagal membayar klaim JS Saving Plan senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo pada akhir tahun 2019. Skandal ini mengakibatkan kerugian negara dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap asuransi, terutama yang dikelola oleh negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025 demi melindungi kepentingan pemegang polis.

Fiqh Muamalah dan Konsep Asuransi Syariah

Dalam pandangan fiqih muamalah, asuransi konvensional kerap kali dianggap bermasalah dikarenakan mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (bunga). Sebagai respon terhadap problem ini, ulama dan praktisi keuangan syariah merancang sebuah model asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang kini telah dikenal sebagai asuransi syariah atau takaful.

Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa jenis akad yang bisa digunakan, antara lain akad tabarru', mudharabah, dan wakalah bil ujrah. Fokus tulisan ini adalah pada akad wakalah bil ujrah, yakni bentuk kerja sama yang di mana peserta asuransi memberikan kuasa kepada Perusahaan (operator) untuk mengelola dana peserta dan sebagai imbalannya, perusahaan mendapatkan ujrah (fee) yang disepakati di awal.

Mekanisme Akad Wakalah bil Ujrah dalam Asuransi

Akad wakalah bil ujrah merupakan akad keagenan atau perwakilan di mana Perusahaan bertindak sebagai wakil dari peserta. Dana kontribusi peserta akan dikelola oleh perusahaan dengan tujuan perlindungan risiko, dan perusahaan hanya mengambil imbalan (fee) atas jasa pengelolaan tersebut. Dana milik peserta akan tetap berada di dalam kepemilikan kolektif peserta, sehingga apabila terjadi klaim, pembayarannya berasal dari dana tabarru', bukan dari dana perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun