Mohon tunggu...
Akbar Faris Rama Hunafa
Akbar Faris Rama Hunafa Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Bersyukur, Berdoa dan Tahu diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas

3 Desember 2020   20:18 Diperbarui: 3 Desember 2020   20:42 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyandang Disabilitas (Foto: museumsyndicate.com)

Saat ini sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksaan UU nomor 8 tahun 2016. Dua Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelengaraan dan Evaluasi Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.

Indonesia belum ramah terhadap para penyandang disabilitas, masih ada hak-hak yang belum terpenuhi atau diabaikan. Perlu komitmen pemerintah untuk terus memberikan perhatian terhadap para Penyandang disabilitas, karena Negara merupakan rumah bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi kaum difabel atau disabilitas. Dan menjadi kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin keberlangsungan hidup setiap warga negara, tanpa terkecuali para penyandang disabilitas. 

Dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 dan 70 tahun 2019, dapat menjadikan Indonesia ramah terhadap para Penyandang disabilitas guna tercapainya "Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun