Mohon tunggu...
Akbar Faris Rama Hunafa
Akbar Faris Rama Hunafa Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Bersyukur, Berdoa dan Tahu diri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas

3 Desember 2020   20:18 Diperbarui: 3 Desember 2020   20:42 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyandang Disabilitas (Foto: museumsyndicate.com)

Dasar Hukum

Indonesia merupakan Negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 secara tegas mengatakan "Negara Indonesia adalah Negara hukum". 

Prof. Miriam Budiardjo mengatakan konsep Negara hukum mempunyai beberapa fungsi, yaitu, fungsi keadilan, fungsi pertahanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan serta fungsi penertiban (Law and Order). Konsep Negara hukum tentu juga memiliki elemen substantif. Salah satu elemen substantif yang ada dalam konsep ini adalah perlindungan hak asasi.

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi dan dihormati, serta dipertahankan, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khusunya penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Negara, hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.

Hak Penyandang Disabilitas

Dikutip dari liputan6.com, negara merupakan rumah bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi kaum difabel atau disabilitas. Sudah seharusnya, Negara dapat menciptakan rasa aman, nyaman, damai, maupun jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka harusnya tidak boleh ada diskriminasi kepada seseorang atau pun suatu kelompok, seperti dikutip dari www.newsdifabel.com, Rabu (11/92019).

Difabel menjadi salah satu contoh masyarakat minoritas, meski begitu, keberadaan difabel di suatu Negara haruslah dijamin keberlangsungan hidupnya. Namun nampaknya, peran Negara masih sangat jauh dalam memahami kebutuhan apa saja yang perlu dipenuhi untuk para difabel.

Menjadi kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin keberlangsungan hidup setiap warga negara, tanpa terkecuali para penyandang disabilitas. Di mana para penyandang disabilitas sebagai warga Negara Indonesia punya kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama untuk hidup maju, dan berkembang secara adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Secara lebih jelas disampaikan juga dalam UU NO.8 Tahun 2016 beberapa hak para penyandang disabilitas. Salah satu diantara banyak hak penyandang disabilitas adalah persoalan aksesibilitas yang meliputi memperoleh aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun