Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik kepada lingkungan alam dan lingkungan sosial dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kejanggalan PKBPOM 7/2015 Terkait Pupuk ZA Ganggu Usaha Para Petani Nata De Coco

21 Oktober 2015   11:47 Diperbarui: 21 Oktober 2015   12:16 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Nah, apa dasar diterbitkannya undang-undang ini? Untuk apa? Apa kejanggalan dan permasalahan yang timbul terkait undang-undang ini?"

Saya percaya bahwa BPOM memiliki niat dan tujuan yang sangat baik untuk melindungi masyarakat NKRI dari bahan-bahan pangan/makanan/minuman yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Namun, alangkah baiknya jika BPOM bijaksana dan sangat berhati-hati sebelum membuat peraturan/undang-undang untuk tujuan itu.

PK BPOM RI No 7 2015 ini misalnya, yang telah mengganggu usaha sekian banyak petani nata de coco di seluruh Indonesia.

Persoalan ini menjadi sangat memprihatinkan, mengingat saat ini kondisi perekonomian kita relatif sulit. Saya terlibat langsung dalam persoalan ini semenjak saya mempersoalkan penggerebekan industri rumahan nata de coco oleh Polres Sleman bulan Maret yang lalu, yang saya tuangkan di artikel ini, Peranan Pupuk ZA dalam Pembuatan Nata De Coco, yang kemudian diikuti oleh curhatan para petani nata de coco via telepon, email dan facebook, yang berasal dari Yogyakarta, Pekanbaru, Medan dan Aceh.

Mereka jadi resah karena penggerebekan itu, sumber nafkah mereka terpaksa dihentikan sementara atau jadi was was karena khawatir usahanya juga akan digerebek pihak kepolisian. Penggerebekan itu diperparah oleh berbagai pemberitaan media-media mainstream yang salah kaprah, Berita Salah Kaprah yang Bisa Mematikan Industri Nata De Coco Skala Kecil / Media-media Mainstream Ini Perlu Dijewer Terkait Berita Nata De Coco.

Oke, apa dasar diterbitkannya uu itu? untuk apa?

Selama ini para petani nata de coco umumnya menambahkan pupuk ZA ke dalam media air kelapa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas nata de coco yang dibentuk oleh mikroba. Pihak BPOM khawatir pupuk ZA yang biasanya digunakan untuk tanaman mengandung logam (Se dan Pb) dalam jumlah yang bisa membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi, sehingga membuat peraturan tersebut.

Sebagai info, penggunaan Pupuk ZA dalam proses produksi nata de coco di Indonesia telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sudah terbit puluhan (mungkin ratusan) buku dan penelitian cara pembuatan nata de coco yang menyarankan pemberian Pupuk ZA, ironisnya diantaranya ada yang berasal dari Bank Indonesia dan Depdiknas (Sumber).

Selain itu sudah ada juga penelitian mengenai kandungan logam pada nata de coco yang menyimpulkan secara umum bahwa jumlah kandungan logam pada nata olahan aman bagi kesehatan dan tetap menganjurkan penggunaan Pupuk ZA dengan kadar yang optimum (IPB).

Kejanggalan-kejanggalan terkait lahirnya PK BPOM RI No 7 2015:

  1. Mengapa yang dipermasalahkan (digerebek) para petani yang memproduksi nata de coco mentah (belum diolah hingga siap dikonsumsi)? Padahal selama ini sebagian besar mereka menjualnya ke pabrik-pabrik besar pengolah makanan dan minuman yang notabene produk-produk pabrik tersebut telah disertifikasi aman oleh BPOM.
  2. Narasumber saya ada menyebutkan bahwa perbedaan Pupuk ZA untuk tanaman dengan Pupuk ZA food grade perbedaan kandungannya tidak signifikan, lebih kepada perbedaan kemasan dan pelabelan saja.
  3. Alasan diterbitkannya peraturan ini hanya berdasarkan kekhawatiran yang tidak jelas, tidak disertai oleh bukti-bukti yang valid melalui penelitian-penelitian ilmiah yang komprehensif. Selama ini tidak ada satu kasuspun yang membuktikan bahwa konsumsi nata de coco terkait Pupuk ZA yang membahayakan kesehatan manusia.
  4. Jikalah memang berbahaya, hukuman bagi pelanggarnya terlalu ringan, hanya dicabut ijin edarnya. Semestinya mereka bisa dihukum secara pidana karena telah membahwakan kesehatan dan atau nyawa manusia.

Secara prinsip, saya mendukung diterbitkannya peraturan ini, namun alangkah bijaksananya jika peraturan itu tidak sampai mengganggu perekonomian para petani yang umumnya kelas menengah ke bawah. Misalnya telah mempersiapkan keberadaa Pupuk ZA food grade di pasaran, kenyataannya setelah lima bulan hingga saat ini dan entah sampai kapan, produsen lokal (Petrokimia) belum ada memasarkannya, dari sudut pandang bisnis bisa dimaklumi karena permintaan produk ini relatif sangat minim sehingga keuntungannya tidak signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun