Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio De Dolo Malo

6 Maret 2024   18:59 Diperbarui: 6 Maret 2024   19:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, actio de dolo malo memiliki arti "An action of fraud; an action which lay for a defrauded person against the defrauder and his heirs, who had been enriched by the fraud, to obtain the restitution of the thing of which he had been fraudulently deprived, with all its accessions (cum omni causa;) or, where this was not practicable, for compensation in damages."

Dari definisi, dapat diketahui bahwa actio de dolo malo adalah perbuatan terkait penipuan. Secara konkret, merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pihak tertipu terhadap penipu dan ahli warisnya, yang telah kaya karena hasil tipuan itu, untuk memperoleh restitusi terhadap benda yang menjadi objek penipuan, serta segala tambahannya (cum omni causa). Atau, ketika hal itu tidak dapat dilakukan, maka dilakukan kompesasi terhadap kerusakan.

Bila disederhanakan, maka actio de dolo malo ini adalah perbuatan Tertipu dalam pengadilan demi memulihkan kerugiannya dikarenakan ada pihak yang menipunya. Perbuatan ini juga mengikutsertakan ahli waris, serta pemulihan dengan segala tambahan akibat perbuatan menipu tersebut.

Ada beberapa hal penting terkait dengan actio de dolo malo yang membedakannya dengan perbuatan actio lainnya. Pertama, perbuatan ini langsung merujuk pada konsep penipuan sebagai objek perbuatan. Hal ini meletakkan terminologi, bila bukan asas, ini sebagai perbuatan yang khusus dilakukan.

Kedua, konsep actio de dolo malo memiliki unsur accesoria terhadap subjek dan objek yang dipersoalkan, yaitu dilibatkannya ahli waris, dan kekayaan yang bertambah karena penipuan tersebut. Unsur accesoria yang dimaksud merupakan unsur tambahan yang dapat mempengaruhi unsur utama. Tentang accesoria, telah tertuang pada artikel accesorius sequitur naturam sui principalis dan accesorium non ducit sed sequitur suum principale, yang kedua adagium tersebut menitikberatkan pada hukum pidana.

Terkait dengan penipuan masuk ke dalam ranah pidana, juga telah tertulis artikel actio damni injuria yang sedikit mengulas tentang perbuatan melawan hukum, dimana pada intinya ketentuan perdata yang memiliki irisan dengan ketentuan pidana, dapat dikenakan norma pidana. Penipuan adalah salah bentuk perbuatan yang diatur dalam hukum perdata dan hukum pidana.

Pada akarnya, penipuan secara hukum perdata diatur dalam pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan" yang juga menyangkut dengan tujuan hukum perdata itu sendiri, yaitu mengatur hubungan hukum antar para subjek hukum.

Sementara dalam hukum pidana, pasal 378 berbunyi :

"barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Baca juga: Actio Damni Injuria

Dalam KUHP Baru (UU 1/2023) pidana penipuan kemudian mendapat penjelasan yang komprehensif, dengan nomor pasal berbeda yaitu pasal 492. Pada bagian penjelasan pasal 492, tertuang bahwa pidana penipuan mengatur perbuatan untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang secara melawan hukum.

Penjelasan yang sama juga menerangkan secara konkret bahwa penipuan merupakan Tindak Pidana terhadap harta benda, dimana perbuatan Penipuan ini menekankan pada intensi penipu karena penjelasan tersebut mensyaratkan ada tindakan dari pihak Tertipu lebih dulu agar perbuatan ini merupakan perbuatan pidana, sebagaimana dituliskan dengan bunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun