Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik kepada lingkungan alam dan lingkungan sosial dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kejanggalan PKBPOM 7/2015 Terkait Pupuk ZA Ganggu Usaha Para Petani Nata De Coco

21 Oktober 2015   11:47 Diperbarui: 21 Oktober 2015   12:16 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Penggunaan Amonium Sulfat yang memenuhi persyaratan mutu pangan (food grade) sebagai Bahan Penolong pada proses pengolahan nata de coco wajib memenuhi ketentuan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pembuatan nata de coco dilakukan oleh industri rumah tangga pangan, maka proses pengolahan nata de coco wajib memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penggunaan Amonium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus:

  1. dalam jumlah sesedikit mungkin untuk mencapai efek teknologi yang diinginkan; dan
  2. ada upaya penghilangan residu pada akhir proses pengolahan.

(2) Upaya penghilangan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara pencucian.

BAB III LABEL

Pasal 6

(1) Amonium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan wajib mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mencantumkan:

  1. tulisan “BAHAN PENOLONG”;
  2. tulisan “GOLONGAN NUTRISI UNTUK MIKROBA”; dan
  3. tulisan “AMONIUM SULFAT MUTU PANGAN”.

BAB IV SANKSI

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan secara tertulis;
  2. larangan memproduksi dan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
  3. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
  4. pencabutan izin edar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun