Mohon tunggu...
Lohmenz Neinjelen
Lohmenz Neinjelen Mohon Tunggu... Buruh - Bola Itu Bundar, Bukan Peang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://gonjreng.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prabowo dan "Tampang Boyolali"

3 November 2018   05:17 Diperbarui: 3 November 2018   08:41 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

"Kalian kalau masuk, mungkin kalian diusir. Tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang-tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini. Betul?" kata Prabowo saat meresmikan Posko Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Boyolali, Selasa (30/10).

Gara-gara pernyataannya di atas tadi Prabowo pun dilaporkan oleh seorang warga asal Boyolali ke Polda Metro Jaya. Perkara yang dilaporkan adalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP (detik.com).

Kasus yang disebut "Tampang Boyolali" ini cenderung berlebihan? Sepertinya begitu. Meski tidak melihat secara langsung atau lewat video terkait pidato Prabowo tadi, kemungkinan besar tidak ada niat Prabowo untuk melecehkan, menghina, atau merendahkan. Lebih cenderung bercanda pernyataan "Tampang Boyolali" yang diucapkan Prabowo tadi.

Mengapa Prabowo dilaporkan? Jawaban sederhananya, karena ada pasal-pasal itu. Setiap warga negara bisa "menggunakan"-nya, terlepas ada yang mengatakan "pasal karet" atau "pasal gazebo (gak zelas bo)".

Karena gazebo bisa saja jadi berlebihan atau lebay. Kesan lebay dari pasal yang berkait dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan SARA kian terasa belakangan ini menurut sebagian pihak, tapi menurut sebagian pihak lainnya pasal tersebut masih diperlukan saat ini, biarkan saja tetap ada.

Pernyataan "Tampang Boyolali" dari Prabowo tadi, meski tidak ada niat melecehkan atau sekadar bercanda, tapi tidak semua pihak bisa menerimanya. Para pendengar pidato Prabowo yang berada di lokasi diberitakan tidak marah, malah tertawa, tapi ternyata ada pihak lain yang justru tidak berada di tempat kejadian merasa tersinggung setelah melihat potongan videonya.

Tidak semua orang bisa diajak bercanda atau menerima candaan, kata orang bijak yang kepalanya pitak.

Terkait pembelaan kubu Prabowo yang mengatakan editan atau potongan video "Tampang Boyolali" itu usaha pihak tertentu untuk mendiskreditkan Prabowo, mungkin saja ada sebagian pihak yang tersenyum simpul, teringat editan atau potongan video yang berkait dengan kasus Ahok.

Siapa yang mengedit atau memotong video? Di mana dia sekarang? Adakah namanya dalam tim sukses Prabowo-Sandi?


Malang Nian Nasib Prabowo di Pilpres 2019?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun