Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siasat Anies Mengeluarkan Izin Reklamasi?

4 Juli 2020   07:38 Diperbarui: 4 Juli 2020   08:25 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik pemberian izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih terus bergulir di media sosial.

Anies secara tersurat memberikan izin untuk perluasan lahan pulau K dan pulau L, yang sebelumnya pernah ditolaknya atas nama Reklamasi.

Secara redaksional, Anies bukan memberi izin reklamasi, karena dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 237 tahun 2020 disebutkan perluasan lahan bukan Reklamasi.

Kalau Anies bilang kata-kata itu penting, bukan cuma kerja, kerja dan kerja, ternyata benar. Siasat kata-kata itu sangat dahsyat diaplikasikan Anies dalam mengeluarkan Kepgub kepada PTPJA Tbk

Siapa yang bisa bantah, bahwa Kepgub yang di keluarkannya, kepada PT PJA.Tbk bukanlah untuk reklamasi, tapi untuk perluasan lahan/daratan, jelas beda toh maknanya?

Sama halnya dengan Anies tidak mengeluarkan kebijakan tentang Kenormalan Baru, mengikuti Pemerintah Pusat, tapi Anies mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pernah juga karena tidak ingin meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat, yang melakukan Normalisasi Kali Ciliwung untuk mengatasi banjir, Anies punya cara sendiri, yakni naturalisasi Kali Ciliwung, meskipun cuma sebatas gagasan.

Siasat penataan kata ini sangat identik dengan Anies, semua masalah terlihat sangat mudah diatasi, hanya dengan permainan kata-kata.

Anggota Komisi B DPRD DKI dari Partai PSI, Eneng Milianasari menduga ada upaya Anies untuk mengganti kata reklamasi dengan kata lain.

Dugaan Mili ini bisa jadi benar, karena dalam Kepgub yang dikeluarkan pemprov DKI Jakarta, tidak menyebutkan reklamasi, tapi perluasan lahan.

Mili menegaskan perluasan lahan itu merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang pernah ditentang Anies. Kedua lahan itu adalah pulau K yang luasnya mencapai 35 hektar dan pulau L yang mencakup 120 hektar luas lautan di sekitar kawasan Ancol.

"Anies mengeluarkan izin reklamasi *Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," tegasnya. (Sumber)

Banyak elemen masyarakat yang menolak kebijakan Anies tersebut, karena sebelum jadi Gubernur DKI Jakarta, saat kampanye Anies menolak reklamasi.

Kalau pada kenyataannya Anies tidak memberikan izin reklamasi, tapi izin untuk perluasan lahan/daratan, maka penolakan masyarakat tersebut tidak relevan.

Sebelumnya, pada tahun 2018 izin pulau K dan pulau L pernah dicabut Anies lewat Kepgub No. 1410 tahun 2018. Keputusan itu untuk mencabut Kepgub No. 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau K kepada PT PJA Tbk.

Di tahun yang sama, Anies juga menolak reklamasi Pulau L, lewat Kepgub No. 1041/-1.794.2, tentang pencabutan Kepgub DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1276/-1.794.2 (Sumber)

Jadi kesimpulan saya, penolakan Anies terhadap Keputusan Gubernur sebelumnya itu terkait reklamasi pulau K dan pulau L, sementara Kepgub yang di keluarkannya kepada PTPJA Tbk, adalah bukan izin reklamasi, tapi perluasan lahan/daratan.

Cukup dengan mengubah secara redaksional bahasa surat, dari reklamasi menjadi perluasan lahan/daratan, maka habis perkara. Dimana salahnya Anies? Ya gak ada, Anies bukan kasih izin Reklamasi, tapi perluasan lahan/daratan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun