Sekelompok masyarakat yang di Komandoi Persaudaraan Alumni 212, kemarin (23/6/2020) melakukan demo di depan Gedung DPR. Demo ini di lakukan ingin menuntut agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut atau dibatalkan.
Sayangnya peserta demo ini "gagal pintar" memahami substansi apa yang didemo. Demonya sih benar di lakukan didepan Gedung DPR, karena yang mengusulkan RUU HIP itu DPR, tapi mereka menuntut MPR untuk melakukan Sidang Istimewa untuk menurunkan Presiden.
Ini seperti Jaka Sembung bawa golok, gak nyambung sehingga jadi olok-olok. Jadi ketahuan benar kalau demo tersebut tidak murni karena RUU HIP. Ajaibnya lagi, jargonnya tegakkan khilafah, tapi demonya dalam rangka membela Pancasila.
Jujur saja saya sendiri gagal pintar memahami demo ini, demo ini sebetulnya mau ngapain, mau menurunkan Presiden? Kalau pun mau menurunkan Presiden harus faham mekanisme konstitusionalnya.
MPR tidak bisa ujug-ujug menggelar Sidang Istimewa, harus ada alasan yang cukup, juga setelah mendapat persetujuan DPR dan MK. Presiden bukanlah mandataris MPR, yang bisa diberhentikan MPR.
Mbok yo kalau mau demo jangan "gagal pintar" fahami substansi apa yang mau didemo terlebih dahulu. Bohir demonya seperti kalap, yang penting asal demo, membuang uang sia-sia.
Biasanya uang yang terbuang sia-sia itu adalah uang yang tidak berkah, makanya juga digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, dan itu adalah perbuatan yang sia-sia.
Kalau mengaitkan RUU HIP dengan Presiden, itu artinya salah alamat. RUU HIP itu merupakan usulan DPR, jadi yang digugat ya DPR bukan Presiden. Kalau memang tujuannya mau menurunkan Presiden pelajari dulu mekanismenya supaya tidak terlihat Gagal Pintar.
Peserta demo RUU HIP ini bukan saja terlihat Gagal Pintar, tapi juga "Gagal Dewasa" dalam beragama. Mengatasnamakan agama dengan segala ateributnya, untuk hal-hal yang tidak produktif, dan keluar dari konteks agama itu sendiri.
Saya sendiri secara pribadi juga menolak RUU HIP tersebut, tapi yang saya gugat adalah DPR yang pada umumnya diisi oleh kader partai politik. Titik fokus saya secara substantif menyoroti kepentingan apa yang ada di balik RUU tersebut.