Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Pelemahan KPK Memang Terjadi?

20 Januari 2020   07:39 Diperbarui: 20 Januari 2020   07:54 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara kritis muncul pertanyaan, kenapa Harun Masiku terkesan melarikan diri? Dan kenapa Harun Masiku susah untuk dihadirkan? Tiba-tiba Harun Masiku menjadi sosok yang begitu penting, padahal selama ini dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPR dan DPD tidak pernah menjadi masalah.

Lebih aneh lagi, proses penggeledahan kantor PDI-P pun begitu rumit dihadapi penyidik KPK. Kalau cuma untuk melindungi Harun Masiku, kenapa Tim Hukum PDI-P harus begitu ngotot untuk mempertahankan penggeledahan kantornya. Kemudian muncul lagi pertanyaan lain, siapa sebetulnya yang sedang dilindungi.

Penggeledahan kantor PDI-P itu adalah bagian dari SOP yang harus dilakukan dalam tahapan penyidikan kasus korupsi, dan itu adalah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan penyidik KPK. Sementara, Tim hukum DPP PDIP mempertanyakan, jika KPK menggeledah DPP PDIP, alat kejahatan apa yang ingin disita? Sumber

Inikan sebuah pertanyaan yang aneh, seharusnya kalau PDI-P mendukung pemberantasan korupsi tidak perlu menghalang-halangi tugas dan kewajiban KPK untuk melakukan penggeledahan. Apa sih sebetulnya yang mau dilindungi PDI-P terhadap penggeledahan tersebut?

Pada akhirnya publik tahu, siapa sebetulnya yang ingin melakukan pelemahan terhadap KPK, yang menjadi inisiator perubahan UU KPK, sehingga pada penerapannya UU KPK yang baru terkesan sangat melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan Korupsi.

Yang muncul dipermukaan sekarang ini adalah, diatas kekuasaan Presiden, ada kekuasaan partai politik. Kalau dugaan dan kesan ini adalah sebuah realitas politik yang sebenarnya, alangkah sangat memprihatinkan kondisi politik di negara ini.

Selama proses PAW berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku, seharusnya tidak akan ada persoalan yang perlu dipermasalahkan. Menjadi masalah, ketika ada yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam proses PAW anggota legislatif kader partai PDI-P.

Karena tidak melaui proses mekanisme yang benar, maka muncullah kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang sekarang sudah menjadi tersangka, dan di berhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi.

Dari kasus ini memberikan kesan yang buruk terhadap pemberantasan korupsi. Kalau dibilang KPK dilemahkan, itu memang sudah terjadi. Dewan Pengawas KPK dengan leluasa menerima tim hukum PDIP tersebut. Padahal, bisa saja Dewas KPK menolak pertemuan karena posisinya mengawasi pimpinan KPK secara internal, bukan laporan dari luar.

Tidak seharusnya PDI-P mendatangi Dewas KPK, terkait kasus suap yang melibatkan kadernya dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Yang lebih tepat dilakukan tim hukum PDI-P adalah menempuh langkah hukum praperadilan, itu kalau PDI-P mempermasalahan terkait proses penegakan hukum.

Seperti yang dikatakan Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih,

"Karena ini kan proses hukum acara, jadi harus pakai hukum acara juga. Ini proses hukum sedang berjalan walaupun KPK misalnya ada yang tidak sah yang dilakukan kan ada proses hukum acara yaitu mungkin ada praperadilan dan sebagainya," ujar Yenti di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1). Sumber

Apa yang dilakukan PDI-P diatas, sangat memberikan kesan begitu kuatnya kekuasaan partai politik, sehingga tidak merasa perlu menghargai mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan ini memberikan kesan buruk terhadap PDI-P sebagai partai penguasa.

Kita harus mengakui bahwa sudah terjadi pelemahan terhadap KPK, dan pemberantasan korupsi dihambat oleh kekuasaan partai politik. Memang UU KPK adalah buah kesepakatan DPR dan Presiden, namun kalau melihat dari kondisi sekarang ini, secara nyata KPK memang dilemahkan.

Prosedur penggeledahan tidak lagi seperti sebelumnya, ada tenggat waktu sebelum penggeledahan, karena harus melalui mekanisme persetujuan Dewas KPK. Dalam proses tenggat waktu tersebut, bisa saja barang bukti sudah diamankan.

Mustahil Presiden Jokowi tidak memantau masalah ini, dan tidak melihat adanya hambatan dalam proses penyidikan kasus korupsi, yang terkait kader PDI-P, juga melihat bagaimana mentang-mentangnya tim hukum PDI-P, yang sebelumnya sempat diributkan, karena di dalam tim hukum tersebut juga ada Menkumham, Yasonna Laoly. Belakangan sudah di klarifikasi, bahwa Menkumham tidak masuk dalam tim hukum PDI-P.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun