Mohon tunggu...
Aisyah Mailani
Aisyah Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka ngedit video sama editing foto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria

19 Juni 2025   14:44 Diperbarui: 19 Juni 2025   14:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tuntutan untuk pengakuan hukum atas tanah ulayat melalui perda (peraturan daerah).

---

Refleksi

Studi kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya efektif, meskipun regulasi sudah ada. Ketimpangan informasi, minimnya pengakuan administratif, serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi membuat masyarakat adat sering berada di pihak yang lemah.

Hukum agraria seharusnya tidak hanya berbicara soal legalitas formal, tetapi juga keadilan sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun