Tuntutan untuk pengakuan hukum atas tanah ulayat melalui perda (peraturan daerah).
---
Refleksi
Studi kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya efektif, meskipun regulasi sudah ada. Ketimpangan informasi, minimnya pengakuan administratif, serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi membuat masyarakat adat sering berada di pihak yang lemah.
Hukum agraria seharusnya tidak hanya berbicara soal legalitas formal, tetapi juga keadilan sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI