Mohon tunggu...
Aisyah Mailani
Aisyah Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka ngedit video sama editing foto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria

19 Juni 2025   14:44 Diperbarui: 19 Juni 2025   14:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Mengatur pengakuan terhadap identitas budaya dan hak atas tanah masyarakat adat.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi termasuk dalam kategori hutan negara, tetapi merupakan milik masyarakat hukum adat.

Dampak Sosial dan Ekologis

Masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan yang menjadi sumber pangan dan obat-obatan.

Hilangnya identitas budaya yang erat dengan alam.

Terjadi ketegangan sosial dan kriminalisasi terhadap tokoh adat yang menuntut haknya.

Upaya Penyelesaian

Mediasi oleh Komnas HAM dan LSM lingkungan.

Upaya pemetaan partisipatif wilayah adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun