2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mengatur pengakuan terhadap identitas budaya dan hak atas tanah masyarakat adat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi termasuk dalam kategori hutan negara, tetapi merupakan milik masyarakat hukum adat.
Dampak Sosial dan Ekologis
Masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan yang menjadi sumber pangan dan obat-obatan.
Hilangnya identitas budaya yang erat dengan alam.
Terjadi ketegangan sosial dan kriminalisasi terhadap tokoh adat yang menuntut haknya.
Upaya Penyelesaian
Mediasi oleh Komnas HAM dan LSM lingkungan.
Upaya pemetaan partisipatif wilayah adat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!