Mohon tunggu...
Aisyah Mailani
Aisyah Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka ngedit video sama editing foto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria

19 Juni 2025   14:44 Diperbarui: 19 Juni 2025   14:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika Tanah Adat Terancam: Studi Kasus Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, keberadaan masyarakat adat diakui, terutama hak atas tanah ulayat atau tanah adat. Namun, perlindungan tersebut seringkali tidak berjalan mulus ketika kepentingan ekonomi dan investasi masuk ke wilayah adat. Studi kasus berikut menggambarkan secara nyata bagaimana konflik muncul dan bagaimana hukum agraria seharusnya berperan melindungi hak masyarakat adat.

---

Studi Kasus: Konflik Tanah Adat Suku Anak Dalam di Jambi

Latar Belakang

Suku Anak Dalam, salah satu komunitas adat di wilayah Jambi, telah lama hidup secara nomaden dan bergantung pada hutan sebagai ruang hidupnya. Namun, sejak masuknya investasi perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut, tanah-tanah ulayat mereka berangsur dikuasai dan ditanami sawit.

Permasalahan

Tanah yang sejak dahulu dikelola secara adat, tidak terdaftar secara hukum formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) secara legal, meskipun berada di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh komunitas adat. Hal ini memicu konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah.

Aspek Hukum Agraria yang Terlibat

1. UUPA No. 5 Tahun 1960

Pasal 3 menyebutkan bahwa "pelaksanaan hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun