Ketika Tanah Adat Terancam: Studi Kasus Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, keberadaan masyarakat adat diakui, terutama hak atas tanah ulayat atau tanah adat. Namun, perlindungan tersebut seringkali tidak berjalan mulus ketika kepentingan ekonomi dan investasi masuk ke wilayah adat. Studi kasus berikut menggambarkan secara nyata bagaimana konflik muncul dan bagaimana hukum agraria seharusnya berperan melindungi hak masyarakat adat.
---
Studi Kasus: Konflik Tanah Adat Suku Anak Dalam di Jambi
Latar Belakang
Suku Anak Dalam, salah satu komunitas adat di wilayah Jambi, telah lama hidup secara nomaden dan bergantung pada hutan sebagai ruang hidupnya. Namun, sejak masuknya investasi perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut, tanah-tanah ulayat mereka berangsur dikuasai dan ditanami sawit.
Permasalahan
Tanah yang sejak dahulu dikelola secara adat, tidak terdaftar secara hukum formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) secara legal, meskipun berada di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh komunitas adat. Hal ini memicu konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah.
Aspek Hukum Agraria yang Terlibat
1. UUPA No. 5 Tahun 1960
Pasal 3 menyebutkan bahwa "pelaksanaan hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional..."