Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Haji Furoda: Antara Tamu Tak Diundang dan Dilema Pengelolaan

1 Juni 2025   18:42 Diperbarui: 1 Juni 2025   22:19 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Yasir Gürbüz/pexels.com

Haji Furoda, Ketika Gelar Tamu Allah Tak Selalu Disambut

Haji Furoda, atau yang lebih dikenal sebagai haji dengan visa mujamalah, adalah jalur pelaksanaan ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia yang diperoleh melalui undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Sebagai negara dengan antrean haji terpanjang di dunia, di beberapa provinsi mencapai lebih dari 30 tahun, jalur furoda menjadi jalan pintas yang menggoda.

Bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan tidak ingin menunggu lama, furoda dipandang sebagai solusi. Biayanya memang jauh lebih mahal, bisa mencapai lima kali lipat haji reguler, namun imbalannya adalah keberangkatan instan tanpa harus bergulat dalam antrean panjang. Namun, tidak semua kisah haji furoda berakhir bahagia.

Pada musim haji 2025 ini, realitas pahit menghantam ratusan calon jemaah furoda: Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Tak ada undangan, tak ada visa, dan otomatis tak ada jalan untuk menjalankan rukun Islam kelima melalui jalur ini. Mereka yang sudah membayar mahal kepada biro perjalanan pun terkatung-katung.

Gelar "Tamu Allah" yang seharusnya disambut dengan karpet spiritual, justru tak diakui kehadirannya. Bagi sebagian, ini bukan sekadar soal gagal berangkat, tetapi luka batin karena niat ibadah yang tidak terwujud.

Kondisi ini memperlihatkan kerentanan sistem haji furoda yang tidak berbasis pada kepastian hukum, baik dari sisi regulasi dalam negeri maupun jaminan otoritas luar negeri. Jalur ini ibarat berjalan di atas tali rapuh: menarik, tapi penuh risiko.

Ketika visa mujamalah tak lagi tersedia, pertanyaannya bukan hanya "apa yang terjadi dengan jemaah furoda?", tapi juga "sampai kapan sistem ini dibiarkan abu-abu tanpa perlindungan?" Inilah momen krusial untuk mengevaluasi kembali cara pandang kita terhadap jalur furoda, bukan dari sisi permukaan sebagai alternatif, tetapi dari sudut keadilan, perlindungan jemaah, dan kehormatan ibadah itu sendiri.

Tamu Tak Diundang: Nasib Jemaah Furoda di Tahun Tanpa Mujamalah

Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi ratusan calon jemaah haji yang berharap bisa berangkat melalui jalur furoda. Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa mujamalah, undangan khusus yang biasanya menjadi dasar keabsahan haji furoda. Tanpa visa ini, tak ada tiket masuk ke Tanah Suci, dan tak ada legitimasi untuk menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Jemaah yang telah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah kepada biro perjalanan akhirnya hanya bisa menatap paspor kosong, tanpa cap visa.

Ironisnya, sebagian besar dari mereka bahkan tidak tahu bahwa tahun ini tidak ada kuota undangan sama sekali. Mereka tertipu oleh janji kosong dan brosur manis biro haji "resmi tapi tak terdaftar" yang menjual harapan palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun