Mohon tunggu...
Humaniora

Kekerasan Berlandaskan Peraturan

9 Februari 2018   07:18 Diperbarui: 9 Februari 2018   07:45 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Peraturan dibuat adalah untuk dilanggar" pernahkah anda mendengar hal seperti itu? Seharusnya jika seorang siswa atau individu yang berani melanggar peraturan ia juga harus berani menanggung konsekuensinya. Sebenarnya hal seperti itu hanya ada dalam fikiran seorang siswa yang dalam tanda kutip "nakal". Ia akan melakukan pelanggaran lagi dan lagi meskipun ia akan mendapatkan hukuman, hal seperti inilah yang menyebabkan seorang guru yang bertugas menangani kasus-kasus dalam sekolah atau biasa disebut dengan guru "BK" menjadi lebih mempertegas hukuman dengan tujuan agar siswa tersebut tidak akan mengulanginya. Namun persepektif guru "BK" dimata siswa sangatlah buruk jarang sekali ada yang memandang sisi baik dari guru "BK".

Sebenarnya kasus-kasus yang buruk yang dilakukan oleh guru "BK" adakalanya juga karena guru tersebut kurang tahu atau bahkan belum mengaplikasikan makna guru "BK" yang sesungguhnya.

Lalu apa sebenarnya tugas guru "BK" ini??

Bimbingan konseling terdapat dua kata yang jika di artikan dalam bahasa inggris menjadi Guidance dan Conseling.

  1. Guidance (Guid) mempunyai arti to direct, pilot, or stear yakni menunjukkan, menentukan ataupun menggerakkan.

Jadi Guidance adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri.

2. Conseling

Shertzer & stone menyebutkan sebagai interaksi yang 

a. Terjadi antara dua orang individu dan klien, 

b. Terjadi dalam suasana yang profesional.

Conseling adalah pemberian bantuan oleh seorang ahli (konseler) kepada individu (klien) untuk mengatasi masalah dan mengembangkan potensi.

Jadi devinisi dari Bimbingan dan Konseling adalah layanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir. Melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun