Dalam rangka menyemarakkan semangat bulan Ramadhan yang penuh berkah, SMK Negeri 1 Pasuruan kembali menggelar kegiatan penyerahan dan pembagian zakat fitrah, sebagai rangkaian program Pondok Ramadhan yang diselenggarakan mulai tanggal 17 s.d 20 Maret 2025.
Kegiatan penyerahan dan pembagian zakat merupakan sebuah inisiatif yang tidak hanya mengedepankan aspek spiritual, tetapi juga berfokus pada peningkatan ketahanan pangan di masyarakat. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen sekolah dengan tujuan menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dan solidaritas di kalangan generasi muda.
Kegiatan Pondok Ramadhan merupakan program tahunan, dimana setiap kegiataannya melibatkan partisipasi seluruh siswa, guru, dan staf sekolah. Pada kegiatan zakat, dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua jenis kegiatan yaitu kegiatan penyerahan zakat oleh siswa yang dimulai sejak 6 s.d 19 Maret 2025, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembagian zakat fitrah pada tanggal 20 Maret 2025 kepada siswa dan masyarakat sekitar sekolah sebagai sasaran penerima.
Kepala SMK Negeri 1 Pasuruan, Bapak Akh. Sigit Suyani menyampaikan “Kegiatan ini merupakan penerapan dari ajaran Islam yang mendorong kita untuk berbagi dengan sesama, terutama di momen yang suci ini. Kami berharap siswa dapat memahami pentingnya zakat sebagai sarana dalam menciptakan keadilan sosial.”
Pada saat kegiatan Pondok Ramadhan, mahasiswa Asistensi Mengajar (AM) juga diajak membantu setiap pelaksanaan kegiatan termasuk penyerahan dan pembagian zakat.
Wakil Kepala Kurikulum, Bapak Agus Supriadi menyampaikan “Kami mengajak mahasiswa AM yang bertepatan sedang melaksanakan Program Asistensi Mengajar di SMK Negeri 1 Pasuruan untuk ikut serta agar mereka semakin mengenal lingkungan dan budaya yang ada di sekolah.”
Pengumpulan zakat fitrah di SMK Negeri 1 Pasuruan dilaksanakan dengan sistematis, di mana panitia telah menyiapkan lokasi khusus dan skema untuk penyerahan zakat. Skema penyerahan zakat dilakukan oleh setiap kelas minimal dalam bentuk 15 bungkus (3kg beras) atau uang Rp. 45.000,- yang diserahkan kepada panitia di Ruang Gym.
Ketua Pelaksana Pondok Ramadhan, Ahmad Haris Hariri menjelaskan bahwa setiap beras zakat fitrah yang dikumpulkan memiliki takaran penimbangan minimal 3 kg beras per orang. “Aturan penimbangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap zakat yang disalurkan tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan penerima serta mengikuti ketetapan dari BAZNAS RI” ungkapnya.