Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional. Dengan membayar pajak, mereka berharap dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya pegawai negeri dan pejabat lainnya. Ayat tersebut berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang penting untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."Â
Pembayaran pajak ini bersifat wajib karena diatur dalam UUD 1945. Tanpa warga negara untuk membayar pajak, pembangunan bangsa atau pembangunan infrastruktur bangsa terhambat. Dengan membayar pajak, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari pajak itu sendiri seperti Pembangunan utilitas, jembatan, jalan tol atau jalan raya.Â
Kata "pajak" berasal dari bahasa Latin "taxo". Artinya iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat sendiri untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat.Â
Menurut Pasal 28 Ayat 1 Ayat 1 Undang-Undang tahun 2007, pajak adalah pajak wajib atas Negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, diwajibkan oleh undangundang, tidak mempunyai kompensasi langsung dan merupakan pajak maksimum Negara. tujuan. orang-orang yang makmur.Â
Menurut Bagian 28 Bagian 1 Bagian 2 Undang-undang 2007, setiap orang perseorangan atau badan hukum, termasuk pembayar pajak, pengurang pajak dan pemungut pajak, memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan, tetapi tidak berhak untuk membayar pajak.orang adalah salah satu sarananya. Untuk distribusi, pendapatan dari sumber dana pembangunan pemerintah atau pendapatan warga.Â
Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak dikategorikan menjadi tiga kategori tergantung pada subjek, subjek, jenis, dan tempat pemungutan. Adapun Pajak berdasarkan instansi pemungut pajak. Contohnya pajak negara dan pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah juga bisa disebut dengan pajak lokal. Pajak lokal hanya terbatas untuk rakyat di daerah tersebut dan pemungutan dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.Â
Beberapa contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Salah satunya yang terpenting yaitu pajak Air tanah.Â
Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting. Terutama di daerah yang jauh dari sungai, air tanah sangat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti air rumah tangga, pertanian dan industri.Â
Air tanah penting dan harus digunakan dengan hati-hati agar tidak merusak lingkungan. Pemompaan air tanah yang berlebihan dapat memiliki efek negatif seperti, Menurunnya muka air tanah. Hal ini dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan intrusi air laut. Untuk itu, pengambilan air tanah perlu diatur, misalnya melalui proses persetujuan pengambilan air tanah. Pemerintah daerah juga mengenakan pajak air tanah. Jadi apa pajak air tanah?Â
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau penggunaan air tanah. Air tanah secara nominal adalah air yang terkandung dalam tanah atau formasi batuan bawah permukaan (Pasal 1 (33) Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah/PDRD).Â
Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, biaya PAT tidak mutlak di semua bidang. Hal ini karena pemungutan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah apakah akan memungut jenis pajak tertentu. Cari pajak, pajak pusat, pajak daerah di kamus. PAT ditujukan untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Penggunaan/rekaman dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum untuk berbagai keperluan. Namun penggunaan/penyerapan air untuk kebutuhan pokok rumah tangga, irigasi pertanian, dan perikanan umum dibebaskan dari pengenaan pajak. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Misalnya, pengumpulan dan penggunaan air tanah untuk pemadam kebakaran, penelitian, dll. Pajak (DPP) PAT dibebankan berdasarkan Harga Pembelian Air Tanah (NPAT). NPAT dinyatakan dalam Rupiah dan dihitung dengan mempertimbangkan beberapa atau semua faktor yang teridentifikasi. Faktor-faktor yang melatarbelakangi perhitungan NPAT meliputi jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan/penggunaan, kuantitas dan kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan/penggunaan.Â
PAT itu disebut Pajak Pengambilan dan Penggunaan Air Permukaan (PPPABTAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, sejak berlakunya UU PPPABTAP PDRD, pajak terbagi menjadi dua jenis. PAT, pajak properti, pajak air.Â
Tak terkecuali Kota Palangkaraya, karena kebutuhan air bersih semakin meningkat di mana-mana, dan banyak masyarakat yang menggali sumur. Tentunya dengan adanya kejadian ini dapat memberikan manfaat dan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) kota Palangkaraya. Namun hal tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari dinas pajak daerah, khususnya pajak air tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan untuk mengetahui serta memahami efektivitas dan hambatan serta upaya Badan Pengawasan Pembalasan Pajak Daerah (BPPRD) dalam memungut pajak air tanah di kota Palangkaraya secara efektif. Sebagai sebuah teori, teori efikasi Siagian (2008:77).Â
Saat memperoleh data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Pendekatan induktif sendiri merupakan pendekatan untuk mempelajari dan menjelaskan efektivitas pemungutan pajak. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Faktor-faktor yang menghambat pemungutan pajak air tanah di Kota Palangkaraya antara lain banyaknya wajib pajak yang tidak hadir, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pemungutan pajak air tanah, dan keterbatasan sarana dan prasarana. infrastruktur dan otoritas pajak; BPPRD Kota Palangkaraya melakukan pengadaan meteran air, sosialisasi dan implementasi teori Siagian (2008:77).Â
DEFINISI PAJAK AIR TANAHÂ
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.Â
OBYEK PAJAK AIR TANAHÂ
adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.Â
SUBYEK PAJAKÂ
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.Â
WAJIB PAJAKÂ
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. DASAR PENGENAAN Adalah Nilai Perolehan Air Tanah
FAKTOR PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAHÂ
1. jenis sumber air;Â
2. lokasi sumber air;Â
3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;Â
4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;Â
5. kualitas air; danÂ
6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.Â
TARIF PAJAKÂ
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% x Nilai Perolehan Air Tanah.Â
PEMBAYARAN PAJAKÂ
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.