Mohon tunggu...
AININ SALSABILLA PURWANTI
AININ SALSABILLA PURWANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas airlangga

saya Ainin Salsabilla Purwanti mahasiswa Universitas Airlangga, dengan hobi membaca. terlebih untuk membaca novel. saya juga suka menulis, melatih berbicara walau tanpa suara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kenaikan Pajak Air Tanah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

14 Oktober 2022   09:08 Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:12 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PAT itu disebut Pajak Pengambilan dan Penggunaan Air Permukaan (PPPABTAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, sejak berlakunya UU PPPABTAP PDRD, pajak terbagi menjadi dua jenis. PAT, pajak properti, pajak air. 

Tak terkecuali Kota Palangkaraya, karena kebutuhan air bersih semakin meningkat di mana-mana, dan banyak masyarakat yang menggali sumur. Tentunya dengan adanya kejadian ini dapat memberikan manfaat dan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) kota Palangkaraya. Namun hal tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari dinas pajak daerah, khususnya pajak air tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan untuk mengetahui serta memahami efektivitas dan hambatan serta upaya Badan Pengawasan Pembalasan Pajak Daerah (BPPRD) dalam memungut pajak air tanah di kota Palangkaraya secara efektif. Sebagai sebuah teori, teori efikasi Siagian (2008:77). 

Saat memperoleh data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Pendekatan induktif sendiri merupakan pendekatan untuk mempelajari dan menjelaskan efektivitas pemungutan pajak. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Faktor-faktor yang menghambat pemungutan pajak air tanah di Kota Palangkaraya antara lain banyaknya wajib pajak yang tidak hadir, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pemungutan pajak air tanah, dan keterbatasan sarana dan prasarana. infrastruktur dan otoritas pajak; BPPRD Kota Palangkaraya melakukan pengadaan meteran air, sosialisasi dan implementasi teori Siagian (2008:77). 

DEFINISI PAJAK AIR TANAH 

Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. 

OBYEK PAJAK AIR TANAH 

adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 

SUBYEK PAJAK 

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 

WAJIB PAJAK 

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. DASAR PENGENAAN Adalah Nilai Perolehan Air Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun