PAT itu disebut Pajak Pengambilan dan Penggunaan Air Permukaan (PPPABTAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun, sejak berlakunya UU PPPABTAP PDRD, pajak terbagi menjadi dua jenis. PAT, pajak properti, pajak air.Â
Tak terkecuali Kota Palangkaraya, karena kebutuhan air bersih semakin meningkat di mana-mana, dan banyak masyarakat yang menggali sumur. Tentunya dengan adanya kejadian ini dapat memberikan manfaat dan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) kota Palangkaraya. Namun hal tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari dinas pajak daerah, khususnya pajak air tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan untuk mengetahui serta memahami efektivitas dan hambatan serta upaya Badan Pengawasan Pembalasan Pajak Daerah (BPPRD) dalam memungut pajak air tanah di kota Palangkaraya secara efektif. Sebagai sebuah teori, teori efikasi Siagian (2008:77).Â
Saat memperoleh data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Pendekatan induktif sendiri merupakan pendekatan untuk mempelajari dan menjelaskan efektivitas pemungutan pajak. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Faktor-faktor yang menghambat pemungutan pajak air tanah di Kota Palangkaraya antara lain banyaknya wajib pajak yang tidak hadir, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pemungutan pajak air tanah, dan keterbatasan sarana dan prasarana. infrastruktur dan otoritas pajak; BPPRD Kota Palangkaraya melakukan pengadaan meteran air, sosialisasi dan implementasi teori Siagian (2008:77).Â
DEFINISI PAJAK AIR TANAHÂ
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.Â
OBYEK PAJAK AIR TANAHÂ
adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.Â
SUBYEK PAJAKÂ
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.Â
WAJIB PAJAKÂ
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. DASAR PENGENAAN Adalah Nilai Perolehan Air Tanah