Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Real Count" Lawan "Quick Count"

27 April 2019   09:58 Diperbarui: 27 April 2019   10:23 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara total dari seluruh jenis kertas suara. Jadi angka perolehan Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD, ada di formulir model C1 ini. 

Pada Pemilu tahun 2019 ini, hasil formulir - formulir penghitungan suara ini, setelah dari TPS langsung dilakukan rekapitulasi dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga KPU Pusat (pada pemilu sebelumnya, dilakukan mulai dari tingkat Kelurahan).

AIMAN di Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Terbawah
Program AIMAN melakukan pengamatan langsung di salah satu kecamatan di Jakarta, yakni Palmerah, Jakarta Barat. Proses penghitungan di sana baru berlangsung selama 2 hari. Melelahkan karena proses rekapitulasinya dilakukan dari pukul 8.00 pagi hingga persis 00.00 tengah malah. Dan dilakukan selama 10 hari berturut - turut, dengan target hingga 28 April 2019. Saya melihat sendiri bagaimana proses dilakukan, satu persatu hasil TPS dibacakan kembali. 

Jika ada ketidaksesuaian maka dicocokan dengan C1-Plano. Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Koesbandi, Formulir C1-Plano menjadi bukti bahwa kecurangan di tingkat Kecamatan bisa dicegah. Karena dari C1-Plano ini, disetujui dengan saksi yang berada di tiap Tempat Pemungutan Suara sebelum disahkan dan dilakukan rekapitulasi di Kecamatan. 

Dari Kecamatan proses rekapitulasi akan dilanjutkan ke Kota Jakarta Barat, lalu Provinsi DKI Jakarta, hingga terakhir bermuara di KPU Pusat. Proses Cek dan Ricek dilakukan di tiap titik ini, sebelum akhirnya diumumkan KPU selambatnya pada 22 Mei 2019.

Apa itu Hitung Cepat?
Itu adalah hasil penghitungan resmi KPU. Lalu bagaimana dengan hitung cepat yang dalam waktu sekitar 2,5 jam pasca TPS ditutup, kandidat yang unggul sudah bisa ditentukan?


Hitung cepat melakukan pengamatan dari titik - titik TPS yang dijadikan sebagai sampel penelitian. Untuk populasi Indonesia yang memiliki lebih dari 190 juta pemilih dan 813 ribu lebih TPS di seluruh Indonesia, maka setidaknya untuk mendapatkan keakuratan yang cukup baik, dari tingkat kesalahan dari hasil KPU nanti di bawah 1 persen, setidaknya 1200 sampel TPS harus dilakukan pencatatan yang sampelnya dipilih atas metode tertentu yang biasa dilakukan (saya akan jelaskan nanti apa yang dicatat dan bagaimana proses penghitungannya).

Namun sejumlah lembaga survei, bahkan bukan hanya melakukan proses hitung cepat dengan 1200 sampel, melainkan 2000 bahkan hingga 6000 sampel. Hal ini untuk memperkuat hasil yang akan mendekati pada hasil resmi KPU nanti saat diumumkan.

Para peneliti melakukan pendataan saat di TPS pada formulir modek C1-PPWP, dan kemudian hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei. Jika suara masuk dari seluruh sampel TPS sudah diatas 70 persen, maka biasanya pergerakan grafik alias perubahannya landai dan tidak signifikan. 

Di sinilah sejumlah lembaga survei berani menyimpulkan siapa yang unggul dari sebuah pemilihan, meski selalu disertai "disclaimer" bahwa tetap harus menunggu hasil resmi dari KPU.

Apa Gunanya Hitung Cepat?
Lalu untuk apa hasil hitung cepat? Hasil hitung cepat dilakukan selama belasan atau bahkan puluhan kali pada saat pemilihan baik di daerah maupun di pusat, sejak 3 pemilu sebelumnya. Lalu bagaimana hasilnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun