Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Titin Suhartini: Jangan Posisikan Anak Sebagai Calon Pendosa

23 September 2016   17:31 Diperbarui: 23 September 2016   17:39 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Hadir mewakili Persatuan Islam Istri (Persistri) dalam sidang judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP, Kamis (08/09), di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Drs. Titin Suhartini, M.H. mengambil posisi berlawanan dengan sejumlah pihak terkait. Menurutnya, orang tua tidak semestinya takut dengan hukum Tuhan dan tidak memposisikan anak-anak mereka sebagai calon pendosa.

Sebelumnya, pada Selasa (30/08), Komnas Perempuan telah menyatakan kekhawatirannya akan uji material yang dilakukan pada pasal 284 KUHP. Menurut Komnas Perempuan, saat ini sudah banyak remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah. Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana, maka mereka akan dimasukkan ke dalam penjara dan dicap sebagai penjahat sehingga masa depannya rusak.

Menurut Titin, menakut-nakuti masyarakat dengan hukum Tuhan itu tidaklah beralasan, karena manusia diciptakan oleh Tuhan. Pada akhirnya, yang ditakuti justru hukumnya, padahal hukum diciptakan justru untuk melindungi manusia.

“Sadar atau tidak sadar, cara berpikir seperti itu sudah memposisikan masyarakat sebagai calon penjahat, bukan sebagai masyarakat yang akan terlindungi dengan hukum tersebut. Alangkah teganya orang tua yang memposisikan anaknya sebagai calon pendosa, sebagai calon pelaku kejahatan,” ujarnya.

Dalam pandangan Titin, masyarakat harus diajak berpikir lurus agar mereka menjauhi kejahatan, bukannya malah membenarkan kejahatan hanya karena sudah banyak yang melakukannya. Apalagi jika didahului dengan asumsi bahwa anak-anaknya sendiri berpotensi ikut melakukannya.

“Bukankah seharusnya orang tua memiliki tekad yang kuat agar anaknya memiliki pandangan yang sama terhadap suatu kejahatan? Bahwa kejahatan tetaplah kejahatan,” ujar Titin beretorika.

Karena itu, perempuan yang aktif mengajar di Universitas Islam Bandung (Unisba) ini menyarankan agar bangsa Indonesia mengubah perspektifnya demi menciptakan keluarga yang lebih kuat.

“Mari kita berhenti memposisikan anak dan keluarga kita sebagai calon pelaku kejahatan. Mari kita ganti atau kita ubah keadaan dengan doa agar anak dan keluarga kita menjadi orang saleh-salehah. Keluarga yang baik akan berusaha sekuat kemampuan untuk menjaga anaknya agar hidup secara benar dan wajar,” pungkasnya.

Pasal 284 KUHP diajukan untuk uji material karena dipandang membuka celah bagi perzinaan. Pasal tersebut hanya melarang perzinaan bagi orang yang sedang terikat dalam pernikahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun